Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penembakan Alphard di Solo, Lukas Jayadi Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Penembakan Alphard di Solo, Lukas Jayadi Divonis 10 Tahun Penjara Polisi Ungkap Motif Penembakan Mobil Alphard di Solo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Lukas Jayadi (72) warga Jebres Solo, Jawa Tengah, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, karena terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard.

Vonis majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota, yakni Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah itu lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Pada sidang putusan kasus penembakan yang digelar secara daring tersebut majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa di PN Surakarta, sementara JPU Endang Sapto Pawuri di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Usai sidang, JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan bahwa pada sidang-sidang pemeriksaan, baik saksi maupun terdakwa, sebelumnya secara tatap muka atau langsung di PN Surakarta.

Vonis majelis hakim untuk dakwaan primer, kata dia, terdakwa Lukas Jayadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.

"Selain vonis penjara selama 10 tahun, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak kepemilikan senjata api yang bersangkutan," kata JPU Endang Sapto Pawuri. Dikutip dari Liputan6.com.

JPU mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa ini tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata JPU saat menirukan pernyataan majelis hakim usai sidang.

Atas putusan PN Surakarta tersebut, kata JPU, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata JPU.

Kasus penembakan dengan terdakwa Lukas Jayadi terhadap korban seorang pengusaha di Solo berinisial Ind (72) tersebut berawal ketika pelaku memberhentikan mobil Toyota Alphard korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau sebuah rumah kosong milik Lukas di Jalan Wolter Monginsidi No.46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada tanggal 2 Desember 2020.

Lukas Jayadi kemudian menembaki mobil korban sebanyak delapan kali tembakan di lokasi kejadian. Tembakan mengenai samping kanan mobil sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, kaca depan satu bekas tembakan, dan belakang satu bekas tembakan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara

Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.

Baca Selengkapnya
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka

Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Hakim Ungkap Sering Bicara Kasar
VIDEO: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Hakim Ungkap Sering Bicara Kasar

Lukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Sepekan Dilelang, Rubicon Mario Dandy Seharga Rp800 Juta Tak Kunjung Laku
Sepekan Dilelang, Rubicon Mario Dandy Seharga Rp800 Juta Tak Kunjung Laku

Kejari Jaksel memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Tersangka
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Tersangka

sopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya