Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil Solo, Saksi Ahli Nilai ada Kerancuan Prosedur
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Idriati (72), Rabu (20/1). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Hermanto tersebut, pemohon mengajukan enam saksi.
Enam saksi yang dihadirkan salah satunya adalah ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Dua saksi ditolak oleh termohon karena masih berhubungan darah dengan pihak pelapor.
"Saya tidak akan masuk pada persoalan kasus tersebut, karena di dalam hal praperadilan ini pun membatasi hanya pada soal prosedural," ujar saksi ahli Dr Mompang L Panggabean usai sidang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa tersangka ledakan Smelter PT ITSS? Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tshinshan Stainless Steel (ITTS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Mompang menilai ada kerancuan dalam kasus tersebut. Di mana pelaku Lukas Jayadi dikatakan polisi tertangkap tangan. Tetapi polisi membuat surat perintah penangkapan padahal jika tertangkap tangan, hal itu tidak dibutuhkan.
"Kita lihat di dalam dokumen, di situ disebutkan adanya gelar perkara. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan jadi di sini ada ada kesimpangsiuran," jelasnya.
Artinya, lanjut dia, apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri itu ada yang tumpang tindih, sehingga kalau dikatakan itu tertangkap tangan maka seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.
Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu saja yang dilakukan dalam proses pemeriksaan keterangan.
"Surat perintah penangkapan itu kan tidak diperlukan. Tapi harusnya konsistensi terhadap apa yang dikatakan sebagai tertangkap tangan. Itu pun harus betul-betul bisa ditunjukkan di dalam dokumen dokumen yang dibuat," tandasnya.
Kuasa hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 diwajibkan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan sehingga perlu kecermatan, ketelitian dan ketepatan dalam penanganan perkara tersebut.
"Ini yang tadi kita ungkap dalam persidangan. Fakta yang kita peroleh kemudian dengan berkas-berkas yang kita miliki nanti kita hadapkan dalam persidangan. Dari keterangan ahli juga memberikan kepada hakim untuk kemudian melakukan pemeriksaan, penelitian, pengujian berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti saksi yang sudah kami hadirkan di persidangan," katanya.
Sandy menambahkan, nantinya hakim akan menentukan apakah tahapan yang dilakukan kepolisian tersebut sesuai prosedur atau tidak. Karena untuk mencapai dua alat bukti itu semua harus melalui proses dan sesuai dengan aturan.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Rini Pangastuti mengemukakan, semua yang dilakukan kepolisian dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka semua sudah sesuai prosedur.
"Untuk surat penyitaan, penggeledahan semua ada dan untuk penyitaan sudah ada penetapan dari PN. Surat penggeledahan bisa disusulkan ini sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas Rini.
Kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020. Mobil tersebut ditumpangi bos tekstil, Idriati (72) dan penembakan dilakukan tersangka Lukas Jayadi (72), yang merupakan adik ipar korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaPenembakan terhadap mobil dinas Camat Baito tersebut terjadi setelah mengantar Supriyani ke rumah dinas camat usai menjalani persidangan di PN Andoolo.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaDalam video amatir yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut terihat beberapa mobil berhenti dan nampak penyok karena kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaSelebgram Teyeng Wakatobi diduga menjadi provokator dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSaksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.
Baca SelengkapnyaAirlangga masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor Minyak Sawit Mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022
Baca Selengkapnya