Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil Solo, Saksi Ahli Nilai ada Kerancuan Prosedur

Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil Solo, Saksi Ahli Nilai ada Kerancuan Prosedur Sidang praperadilan kasus penembakan mobil bos tekstil. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Idriati (72), Rabu (20/1). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Hermanto tersebut, pemohon mengajukan enam saksi.

Enam saksi yang dihadirkan salah satunya adalah ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Dua saksi ditolak oleh termohon karena masih berhubungan darah dengan pihak pelapor.

"Saya tidak akan masuk pada persoalan kasus tersebut, karena di dalam hal praperadilan ini pun membatasi hanya pada soal prosedural," ujar saksi ahli Dr Mompang L Panggabean usai sidang.

Mompang menilai ada kerancuan dalam kasus tersebut. Di mana pelaku Lukas Jayadi dikatakan polisi tertangkap tangan. Tetapi polisi membuat surat perintah penangkapan padahal jika tertangkap tangan, hal itu tidak dibutuhkan.

"Kita lihat di dalam dokumen, di situ disebutkan adanya gelar perkara. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan jadi di sini ada ada kesimpangsiuran," jelasnya.

Artinya, lanjut dia, apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri itu ada yang tumpang tindih, sehingga kalau dikatakan itu tertangkap tangan maka seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.

Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu saja yang dilakukan dalam proses pemeriksaan keterangan.

"Surat perintah penangkapan itu kan tidak diperlukan. Tapi harusnya konsistensi terhadap apa yang dikatakan sebagai tertangkap tangan. Itu pun harus betul-betul bisa ditunjukkan di dalam dokumen dokumen yang dibuat," tandasnya.

Kuasa hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 diwajibkan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan sehingga perlu kecermatan, ketelitian dan ketepatan dalam penanganan perkara tersebut.

"Ini yang tadi kita ungkap dalam persidangan. Fakta yang kita peroleh kemudian dengan berkas-berkas yang kita miliki nanti kita hadapkan dalam persidangan. Dari keterangan ahli juga memberikan kepada hakim untuk kemudian melakukan pemeriksaan, penelitian, pengujian berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti saksi yang sudah kami hadirkan di persidangan," katanya.

Sandy menambahkan, nantinya hakim akan menentukan apakah tahapan yang dilakukan kepolisian tersebut sesuai prosedur atau tidak. Karena untuk mencapai dua alat bukti itu semua harus melalui proses dan sesuai dengan aturan.

Sementara itu pihak termohon yang diwakili Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Rini Pangastuti mengemukakan, semua yang dilakukan kepolisian dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka semua sudah sesuai prosedur.

"Untuk surat penyitaan, penggeledahan semua ada dan untuk penyitaan sudah ada penetapan dari PN. Surat penggeledahan bisa disusulkan ini sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas Rini.

Kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020. Mobil tersebut ditumpangi bos tekstil, Idriati (72) dan penembakan dilakukan tersangka Lukas Jayadi (72), yang merupakan adik ipar korban.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK

Mobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).

Baca Selengkapnya
Mobil Camat Baito Dinaiki Guru Honorer Supriyani Usai Bersidang Ditembak, Begini Ciri-Ciri Terduga Penembak
Mobil Camat Baito Dinaiki Guru Honorer Supriyani Usai Bersidang Ditembak, Begini Ciri-Ciri Terduga Penembak

Penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito tersebut terjadi setelah mengantar Supriyani ke rumah dinas camat usai menjalani persidangan di PN Andoolo.

Baca Selengkapnya
Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?
Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?

Polisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error
Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error

Kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati
Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Korban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.

Baca Selengkapnya
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi

Dalam video amatir yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut terihat beberapa mobil berhenti dan nampak penyok karena kecelakaan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar

Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi
Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi

Selebgram Teyeng Wakatobi diduga menjadi provokator dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang

Saksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.

Baca Selengkapnya