Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas
Merdeka.com - Terdakwa yang juga Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/3).
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan, Jonas Salean bebas dari segala tuntutan.
"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas," Kata Hakim. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp66,6 Miliar.
Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan kasasi atas putusan itu.
"Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi," tegas JPU Herry Franklin.
Jonas Salean usai sidang menyatakan, pembebasan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui majelis hakim.
Jonas juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Nusa Tenggara Timur, karena berkomitmen untuk memberantas korupsi.
"Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus," Akui Jonas.
Ia menegaskan bahwa, dirinya tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut.
"Tetapi ini pembelajaran. Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tahu semua itu, "ujarnya.
Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan, apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai hukum dan fakta. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.
Dia menegaskan tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang. "Mengapa bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994," katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya, namun, Abdul tidak menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan itu. "JPU akan melakukan upaya hukum," katanya singkat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaSukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Baca Selengkapnya