Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janda 5 Anak Ditahan karena Penganiayaan di Nias Selatan Akhirnya Dibebaskan

Janda 5 Anak Ditahan karena Penganiayaan di Nias Selatan Akhirnya Dibebaskan Mediasi Kasus Penganiayaan Janda 5 Anak di Nias Selatan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Janda lima anak yang ditahan karena kasus penganiayaan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua (44) akhirnya dibebaskan. Erlina dikeluarkan dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan usai korban penganiayaan Sowanolo Laia memberikan maaf.

“Status yang kemarin ditahan sekarang tidak ditahan lagi. Sudah bisa kembali lagi ke anak-anaknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Sumatera Utara (Sumut), Yos A Tarigan kepada merdeka.com, Rabu (24/5).

Yos menjelaskan, mediasi antara Erlina dengan Sowanolo Laia dilakukan pada Selasa (23/5) kemarin. Mediasi ini dihadiri pejabat Pemerintah Daerah Nias Selatan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses mediasi, korban memaafkan Erlina tanpa syarat. Dari mediasi tersebut juga diketahui, pelaku dan korban masih memiliki ikatan kekeluargaan.

“Jadi masing-masing mereka dengan pemikiran mereka sendiri disampaikan ke pak Kejati akhirnya mereka sadar si korban dan memaafkan terdakwa dan berdamailah mereka,” jelasnya.

Tunggu Keputusan Majelis Hakim

Meski Erlina sudah dibebaskan, kasus penganiayaan masih berjalan. Mengenai hukuman yang akan diberikan kepada Erlina akan diserahkan kepada Majelis Hakim.

“Iya, penetapan majelis hakim, penetapan dalam sidang, dalam tahanan,” kata Yos.

Dia berharap, Erlina dihukum seringan-ringannya dalam kasus penganiayaan ini. Harapan yang sama disampaikan usai mediasi antara Erlina dan korban.

“Berharap untuk tuntutan dan putusan seringan-ringannya,” ucap dia.

Duduk Perkara

EZ menganiaya seorang pemuda berinisial SL pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut berawal saat korban sedang melintas di depan rumah EZ.

Keduanya diketahui merupakan tetangga. Saat itu, EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.

"Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orang tua korban menyerobot tanahku. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur.

Usai mengambil pisau, EZ mengejar dan melukai korban. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangannya. Namun tangan korban akhirnya terluka. Korban pun masuk ke dalam rumahnya.

Tapi EZ masih mengejarnya dan kembali melukai punggung korban dengan pisau. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Atas perbuatannya, EZ dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Viral di Media Sosial

Kasus ini sempat viral di media sosial usai kelima anak EZ menangis lantaran ibu mereka ditahan oleh Kejari Nias Selatan.

Saat itu, empat anak EZ mendatangi kakak sulungnya berinisial AG yang sedang berada di sekolah. Keempatnya memberi tahu kepada AG jika ibu mereka telah ditahan aparat penegak hukum.

Setelah mendengar kabar itu, AG dan keempat adiknya menangis histeris. Tangisan itu sempat direkam dan akhirnya viral di media sosial.

Kini, kelima anak EZ terpaksa hidup mandiri tanpa kehadiran orang tua. Mereka tinggal di sebuah gubuk beratap rumbia.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penganiayaan Anggota Babinsa Berujung Damai, Vadel Badjideh: Kapok Banget
Kasus Penganiayaan Anggota Babinsa Berujung Damai, Vadel Badjideh: Kapok Banget

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seleb TikTok Vadel Badjideh bersama dua orang kepada anggota Babinsa TNI berakhir damai.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya