Kasus Penganiayaan Mahasiswa Alor, Polisi Tahan Satu Tersangka
Merdeka.com - Polisi menahan Thadeus Daga, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, sejak 6 Januari 2022 lalu. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal membunuh.
"Tersangka tidak mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kupang AKBP, Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Wahyu Septian, Rabu (12/1).
Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau dipakai tersangka membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, karena korban mau memukul teman tersangka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa pelarungan Padaw Tuju Dulung di Tarakan dilakukan? Pelarungan Padaw Tujuh Dulung ini sebagai simbolisasi rasa syukur dan bagian tidak terpisahkan dari upaya melanjutkan warisan pendahulu dan menjadikan pesta rakyat sebagai ajang mengenalkan khazanah budaya dan daya tarik wisata di Tarakan,' ucap Khairul.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.
Wahyu menyatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk tahap satu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.
Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-Pidana subs pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana.
"Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Rabu (12/1).
Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin - Han / 01 / 2022 / Sek Kupang Tengah.
Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam ini terjadi pada Jumat (23/4) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo di Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.
Setelah melakukan penyelidikan kasus ini, dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh penyidik. "Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban," ujarnya.
Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan.
"Ditetapkan seorang tersangka berinisial Thadeus Daga. Dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi," tandasnya.
Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Thadeus Daga. Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban.
Kepada tersangka Thadeus Daga diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP. Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah membuat surat visum mayat dan permintaan untuk dilakukan outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
"Kita mengamankan barang bukti dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi," urainya.
Kejadian ini terjadi pada bulan April 2021 lalu. Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, lorban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor. Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin. Setelah Itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang.
Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan para rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani. Lalu korban dan para rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.
Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan. Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.
Pada saat korban dan para rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya Thomas Fongo. Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban hendak membantu rekannya Yosef Hendrik Malaikosa.
Namun korban langsung ditikam satu kali menggunakan pisau oleh seorang (Thadeus Daga) yang saat itu berdiri di samping kanan korban.
Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban. Kemudian korban membalikkan badannya kesamping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu, yang mengenai wajah pelaku tersebut.
Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali. Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat korban dirawat, korban meninggal dunia. Lalu korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan outopsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang prajurit TNI, Sersan Dua DAR (25) terlibat tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh. Dia diduga menikam dua warga sipil dengan sangkur.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM
Baca SelengkapnyaKorban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca Selengkapnya