Kasus Penganiayaan Pegawai Imigrasi Berakhir Damai
Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang menimpa pegawai Imigrasi Tembang Putra Prabu, berakhir damai. Penasihat Hukum Tembang Putra Prabu yakni Dharma Hutapea menjelaskan, kliennya telah resmi mencabut laporan polisi bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Pencabutan itu dilakukan setelah kliennya dipertemukan dengan terlapor yang juga Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (16/4) kemarin.
"Sudah resmi dicabut sama klien saya terhadap laporan yang sudah kita laporkan di Polda Metro Jaya karena kedua belah pihak sepakat berdamai," katanya saat dihubungi, Sabtu (17/4).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dharma mengatakan, kasus tersebut ternyata akibat kesalahpahaman antara korban dengan terlapor.
"Salah paham saja antara senior dan junior. Sekarang sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Dia meyakini perkara ini dalam waktu dekat juga akan dihentikan oleh penyidik. Apalagi kedua belah pihak sampai saat ini belum pernah dipanggil sebagai saksi.
"Artinya delik ini kembali ke pihak pelapor, artinya kalau sudah sepakat tentu bisa diselesaikan, kebetulan program Kapolri mengutamakan perdamaian, nah ini dari kedua belah pihak sepakat berdamai. Jadi ya sudah selesai," tandasnya.
Sebelumnya, pegawai Imigrasi diduga menjadi korban penganiayaan saat berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Korban, Tembang Putra Prabu (25) melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021. Terlapornya adalah WA
Berdasarkan informasi yang diterima, perseteruan antara korban dengan WA terjadi tiga bulan lalu. Antara korban dengan terduga pelaku kemudian bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu, terduga pelaku diduga menghina dan melakukan penganiayaan tanpa ada perlawanan dari korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah dan kepala. Korban pun telah membuat laporan polisi. Dia turut melampirkan bukti visum.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca Selengkapnya