Kasus penganiayaan, Polisi akhirnya tahan anak eks Wapres Hamzah Haz
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan diduga melakukan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangganya berinisial T hingga luka-luka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Ivan Haz yang juga anak mantan Wapres Hamzah Haz ini akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro. Ivan Haz ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini setelah gelar perkara sebelumnya pemeriksaan Ivan Haz yang dilakukan, maka tadi kami telah melakukan, malam ini, penahanan terhadap yang bersangkutan, hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Krishna di Polda Metro, Jakarta, Senin (29/2).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Dimana Hanan diperiksa? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
Ivan diduga melanggar pasal 44 nomor 1, 2, dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut polisi, Ivan sudah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap T.
"Yang bersangkutan sudah mengaku terhadap fakta yang kami sampaikan. Penahanan dilakukan karena alasan objektif dimana unsur-unsur pasal dan alat bukti mnecukupi. Subjektif tersangka ditahan karena dikawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan. Kami kawatir, jadi kami lakukan penahanan," kata Krishna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaDia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
Baca SelengkapnyaSelama 7 jam menjalani pemeriksaan Edward Tannur dianggap cukup koperatif untuk menjawab setiap pertanyaan dari penyidik.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca Selengkapnya