Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan, Politisi PPP DPRD Jember Dihukum 1 Bulan Penjara

Kasus Penganiayaan, Politisi PPP DPRD Jember Dihukum 1 Bulan Penjara Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi. ©istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan kepada politikus PPP, Imron Baihaqi. Sidang digelar secara daring dan kedua belah pihak tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Karena itu putusan itu sudah bersifat inkracht dan telah dieksekusi,” tutur Agus Budiarto, juru bicara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (06/08).

Dengan demikian, Imron tidak perlu lagi menjalani hukuman pasca vonis majelis. Sebab, di awal persidangan, ia sudah menjalani masa penahanan selama persis satu bulan.

“Atas perintah majelis hakim, saat itu terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Jember terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” papar Agus.

Kasus yang mendera Imron bermula ketika ia mengantar rekannya untuk pulang di Perumahan Bernady Land di Kelurahan Slawu, Kecamatan patrang pada hari Minggu (31/01) malam. Saat itu, Imron disebut mengemudi mobil dengan kecepatan agak tinggi di dalam perumahan.

Sehingga ketika akan keluar dari pintu gerbang perumahan, politikus 37 tahun ini ditegur oleh Dodik Wahyu Rianto yang juga ketua RT setempat.

Imron lantas keluar dari mobil dan sempat terjadi ketegangan di antara keduanya. Adegan ketika Imron mendorong bahu Dodik, lantas terekam kamera warga dan sempat viral. Keesokan harinya, Dodik melaporkan Imron ke Polsek Patrang.

Kepada awak media, Imron menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya. Salah satu anggota DPRD Jember termuda ini mengaku sedang terburu-buru karena mendapat kabar bahwa ayahnya sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pasca kejadian itu, Imron sudah beberapa kali mendatangi pelapor untuk meminta maaf. Namun kasus ini rupanya tetap berlanjut ke persidangan.

Imron juga telah mendapat sanksi teguran dari partainya. Ia juga telah dicopot dari jabatan sebagai Ketua Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Jember.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya