Kasus Penganiayaan, Politisi PPP DPRD Jember Dihukum 1 Bulan Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan kepada politikus PPP, Imron Baihaqi. Sidang digelar secara daring dan kedua belah pihak tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Karena itu putusan itu sudah bersifat inkracht dan telah dieksekusi,” tutur Agus Budiarto, juru bicara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (06/08).
Dengan demikian, Imron tidak perlu lagi menjalani hukuman pasca vonis majelis. Sebab, di awal persidangan, ia sudah menjalani masa penahanan selama persis satu bulan.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Mengapa Ferry Irawan bisa bebas lebih awal? Ferry seharusnya menjalani hukuman selama 1 tahun, tetapi ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 7 bulan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
“Atas perintah majelis hakim, saat itu terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Jember terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” papar Agus.
Kasus yang mendera Imron bermula ketika ia mengantar rekannya untuk pulang di Perumahan Bernady Land di Kelurahan Slawu, Kecamatan patrang pada hari Minggu (31/01) malam. Saat itu, Imron disebut mengemudi mobil dengan kecepatan agak tinggi di dalam perumahan.
Sehingga ketika akan keluar dari pintu gerbang perumahan, politikus 37 tahun ini ditegur oleh Dodik Wahyu Rianto yang juga ketua RT setempat.
Imron lantas keluar dari mobil dan sempat terjadi ketegangan di antara keduanya. Adegan ketika Imron mendorong bahu Dodik, lantas terekam kamera warga dan sempat viral. Keesokan harinya, Dodik melaporkan Imron ke Polsek Patrang.
Kepada awak media, Imron menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya. Salah satu anggota DPRD Jember termuda ini mengaku sedang terburu-buru karena mendapat kabar bahwa ayahnya sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pasca kejadian itu, Imron sudah beberapa kali mendatangi pelapor untuk meminta maaf. Namun kasus ini rupanya tetap berlanjut ke persidangan.
Imron juga telah mendapat sanksi teguran dari partainya. Ia juga telah dicopot dari jabatan sebagai Ketua Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Jember.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya