Kasus Penganiayaan Sebabkan Janda 5 Anak di Nias Selatan Ditahan Berakhir Damai
Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan janda anak lima di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua (44) berujung damai. Erlina Zebua sempat ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Kasus ini berakhir damai setelah menjalani mediasi kelima kalinya. Pada mediasi sebelumnya, korban penganiayaan Sowanolo Laia enggan memberikan maaf kepada Erlina Zebua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Sumatera Utara (Sumut), Yos A Tarigan mengatakan, proses mediasi kali ini dijembatani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Lancar Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Bagaimana Soebandrio selamat dari eksekusi? Permintaan dua pemimpin dunia itu menyelamatkan Soebandrio. Hukuman untuk Soebandrio berubah menjadi hukuman seumur hidup.Tahun 1995 dia baru dibebaskan dengan alasan kesehatan. Setelah reformasi, tahun 200 Soebandrio menulis memoar Kesaksianku Tentang G30S.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
"Kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," ujar Yos dalam keterangannya, Rabu (24/5).
Yos menjelaskan, hasil mediasi Erlina Zebua dan Sowanolo Laia sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Keduanya rupanya masih memiliki ikatan kekeluargaan.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," beber Yos.
Menurut Yos, pada mediasi kelima ini, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Nias Selatan hadir. Mulai dari Bupati hingga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," tandasnya.
Duduk Perkara
EZ menganiaya seorang pemuda berinisial SL pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut berawal saat korban sedang melintas di depan rumah EZ.
Keduanya diketahui merupakan tetangga. Saat itu, EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.
"Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orang tua korban menyerobot tanahku. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur.
Usai mengambil pisau, EZ mengejar dan melukai korban. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangannya. Namun tangan korban akhirnya terluka. Korban pun masuk ke dalam rumahnya.
Tapi EZ masih mengejarnya dan kembali melukai punggung korban dengan pisau. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Atas perbuatannya, EZ dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Viral di Media Sosial
Kasus ini sempat viral di media sosial usai kelima anak EZ menangis lantaran ibu mereka ditahan oleh Kejari Nias Selatan.
Saat itu, empat anak EZ mendatangi kakak sulungnya berinisial AG yang sedang berada di sekolah. Keempatnya memberi tahu kepada AG jika ibu mereka telah ditahan aparat penegak hukum.
Setelah mendengar kabar itu, AG dan keempat adiknya menangis histeris. Tangisan itu sempat direkam dan akhirnya viral di media sosial.
Kini, kelima anak EZ terpaksa hidup mandiri tanpa kehadiran orang tua. Mereka tinggal di sebuah gubuk beratap rumbia.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara tersangka Leon Dozan dengan kekasihnya Rinoa Aurora Senduk, selaku korban penganiayaan.
Baca Selengkapnya