Kasus Pengemudi Ojek Online Pukul Bocah 14 Tahun di Tangerang Berakhir Damai
Merdeka.com - Fauzan Ari Sandi (43), akhirnya dapat menghela napas panjang, setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memberikan hak keadilan restoratif pada kasus pidana pemukulan yang dilakukannya terhadap ZH, anak usia 14 tahun. Aksi itu dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang bermain api dan mengumpat kata-kata tidak wajar terhadap pelaku saat itu.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menerangkan, hak keadilan restoratif dalam kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau pengampunan hukuman.
"Restorative Justice sendiri adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan," kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Jumat (7/5).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kebijakan itu juga terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restoratif Justice. Langkah tersebut, kata Wira, juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejati Banten dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) RI.
Kajari Kota Tangerang, juga menegaskan bahwa hak hukum tersebut memakan waktu singkat. Setelah semua pihak berunding dan menyepakati perdamaian maka hak restoratif itu dijalankan.
"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," kata Wira.
Diterangkan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma bahwa kasus yang melibatkan Fauzan Ari Sandi ini sebelumnya disangkakan Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap anak berusia 14 tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang sengaja dinyalakan karena membakar sampah di depan rumah tersangka.
Karena merasa terganggu, sebab kepulan asap hasil pembakaran sampah tersebut masuk ke rumah pelaku, yang di dalamnya ada seorang bayi. Perselisihan kemudian terjadi, ketika korban mematikan api yang diminta pelaku, namun korban mengumpat dengan kata-kata tidak wajar.
"Setelah korban mematikan api, korban seperti melontarkan kata menantang, hingga membuat tersangka emosi dan menampar korban sebanyak dua kali, membuat korban lecet di bagian pelipis," jelas Dapot.
Atas kejadian kekerasan itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan berlanjut ke Kejari Tangerang. Namun kedua pihak antara keluarga korban dan pelaku disaksikan RT/RW dan kepala desa bersepakat melakukan upaya damai, maka Kejari Tangerang, menempuh jalur restoratif.
"Dalam kasus ini, tersangka bisa terpenuhi restoratifnya. Sebab, saat ekspose atau mengajukan ke Kejati dan Jam Pidum, ada syarat ketat yang harus ditempuh," ucap Dapot.
Dapot menerangkan bahwa hak restoratif tersebut, dapat terpenuhi karena memang sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan terpenuhinya syarat lain seperti, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Kemudian ancaman pidananya di bawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp 2.5 juta. Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan," ucap Dapot Dariarma.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan detik-detik seorang balita berusia 1,3 tahun terlindas dua kali oleh mobil pajero Sport milik tetangga.
Baca SelengkapnyaDriver Ojol Viral yang Pukul Bocah di Jalur Sepeda Minta Maaf, Kini Sudah Berdamai
Baca SelengkapnyaKasus tersebut sempat viral di media sosial karena aksi bocah yang berani menegur pria dewasa itu lantaran melintas di jalur sepeda.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBocah yang viral itu sempat melaporkan ojol dengan dugaan kekerasan pada anak
Baca SelengkapnyaSatria Mahathir sebelumnya terjerat kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT (16).
Baca SelengkapnyaANS mengaku menyesal dan telah mengganti semua kerugian dari kerusakan spion maupun wiper mobil taksi Bluebird.
Baca SelengkapnyaAksi seorang bocah yang menghalangi seorang driver ojek online yang melintas di jalur sepeda viral di media sosial.
Baca Selengkapnya