Kasus pengeroyokan Afnan Hadikusumo, polisi geledah Pusdatin DPD
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Pusdatin DPD DPD RI terkait kasus pengeroyokan yang dialami anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo dengan Benny Rhamdani dan Delis Julkarson Hehi. Di sana, penyidik menyita beberapa rekaman video yang akan dijadikan barang bukti.
"Penyidik yang menangani Kasus dugaan pengeroyokan ini tadi dari Polda Metro Jaya tadi siang sudah datang untuk mengambil rekaman berupa video, barang bukti rekaman video pada saat peristiwa itu di media visual Kesetjenan DPD RI," ujar Kuasa hukum Afnan, Tony di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (17/5).
Toni mengatakan penyidik tiba sekitar pukul 10.45 Wib dan pengambilan barang bukti berlangsung cepat sekitar 10 menit. Dan menurutnya Pengambilan berjalan lancar meskipun sebelumnya sempat terjadi misskomunikasi antara Sekretaris Jendral (Sekjen) dengan penyidik tetapi akhirnya semua berjalan lancar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
"Penyidik dua minggu yang lalu sudah mengirimkan permohonan untuk pengambilan barang bukti dan agar kameramennya di maintain keterangan. Tetapi setalah 3 hari kalau tidak salah penyidik di telepon oleh bagian Sekjen yang mempersilakan diambil tapi setelah penyidik mau ambil ternyata waktu itu tidak berhasil alasannya tidak ada izin dari Sekjen. Sementara itu pada saat mau ambil Sekjennya ada di luar kota Bandung itu yang terjadi miss-komunikasi oleh karennaya penyidik tadi kemarin koordinasi dengan kami tapi alhamdulillah tadi berjalan lancar," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.
Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.
Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.
"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4). (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap dua anggota TNI yakni Prada DSK dan Pratu AS di Medan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaKorban AP dikeroyok di sebuah indekos di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan penganiayaan karena selisih paham.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Bripka Arif masih dalam keadaan kritis dan dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca Selengkapnya