Kasus pengeroyokan TNI AL, polisi tetapkan 2 orang jadi tersangka
Merdeka.com - Anggota Puspom TNI AL Kelapa Gading, Serka Nanang Hidayat dikeroyok oleh beberapa preman di wilayah kawasan Tanah Abang pada Kamis (4/6) malam. Peristiwa itu bermula saat korban bersama istrinya pulang belanja dari pasar malam.
Untuk meredam kemarahan dari para anggota TNI AL, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan POM AL untuk mengambil langkah-langkah.
"Maka untuk meredam kemarahan dari anggota TNI AL kami sudah melakukan koordinasi dengan POM AL dan melakukan langkah langkah telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/6).
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
Para saksi-saksi tersebut, lanjut Iqbal yakni Salim, Dani Setiawan, M Sani, Ujang, Seto Angga Rezkullah, Daud dan Suyatno. Selain memeriksa enam orang saksi, pihaknya juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.
"Dua orang tersebut yakni Madi (47) dan Wahyu Heriawan (45)," ujarnya.
Kini pihak kepolisian masih mengejar tiga nama yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Sedangkan untuk ke tiga tersangka lainnya yaitu Topan, Ujang, Agus yang masih dalam pengejaran," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Herry Sulistiadi mengatakan kejadian tersebut terjadi di Pasar Malam RW 07 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun menurutnya, pengeroyokan dilakukan orang tujuh orang.
"Awal mula kejadian, korban bersama isterinya, Noni habis belanja ke pasar malam naik motor, bersama kedua anaknya juga. Pada saat itu, korban mau mengeluarkan motor di parkiran. Pada saat korban mau keluar dari parkiran, ada motor mau masuk juga dari luar, sehingga motor mereka bersenggolan. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara mereka, dan tak beberapa lama datang 7 orang mengeroyok korban dengan cara menendang, memukul, menginjak-injak korban," jelas Herry. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaTak hanya Puspom TNI yang memonitor perkara tersebut, melainkan juga Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca Selengkapnya