Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penggelapan dana yayasan, Polresta Medan kalah praperadilan

Kasus penggelapan dana yayasan, Polresta Medan kalah praperadilan Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Gerchard Pasaribu menerima dan mengabulkan praperadilan yang dimohonkan seorang pembina Yayasan Pendidikan Gereja Methodist Indonesia (YPGMI) Wilayah I Medan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Medan dalam kasus penggelapan Rp 34,2 miliar milik yayasan itu dinyatakan tidak sah.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon Polresta Medan adalah tidak sah dan tidak mengikat," kata Hakim Gerchard Pasaribu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3).

Polresta Medan Medan pun diperintahkan menindaklanjuti kasus penggelapan itu. Kasus ini menjerat mantan Ketua YPGMI Wilayah I Medan, Hotlan Butarbutar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Paner Damanik sebagai salah seorang Pembina Yayasan Methodist, layak membuat pengaduan terkait penggelapan uang di YPGMI Wilayah I Medan. Bukti-bukti yang disampaikan pelapor pun dinyatakan dapat dijadikan acuan penyidik guna mengusut kasus ini.

Praperadilan ini bermula dari langkah Polresta Medan yang menerbitkan SP3 untuk tersangka Hotlan Butarbutar. Sementara, pihak pelapor telah menyampaikan sejumlah bukti terkait keterlibatannya.

Penggelapan puluhan miliar rupiah itu terjadi pada periode 2010-2013. Setelah dilaporkan, Hotlan pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan, Polresta Medan menerbitkan SP3. Pembina yayasan tidak terima dan memohon praperadilan ke PN Medan.

Putusan Hakim Gerchard Pasaribu ini langsung disambut positif kuasa hukum Panner Damanik, Zulheri Sinaga. Menurutnya keputusan itu telah menjamin kepentingan para orang banyak, khususnya pihak YPGMI.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim. Polresta Medan harus melaksanakan putusan ini. Jika penyidik mengabaikan putusan pengadilan, mereka berarti telah mengangkangi hukum," kata Zulheri.

Sementara itu, kuasa hukum Polresta Medan, Ipda Rismanto J Purba mengatakan pihaknya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. Alasannya penerbitan SP3 sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

"Menurut kami, putusan ini kurang tepat. Kami akan diskusikan dulu putusan ini untuk dilakukan Peninjauan Kembali," bebernya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Dikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya