Kasus penggelapan dana yayasan, Polresta Medan kalah praperadilan
Merdeka.com - Hakim Gerchard Pasaribu menerima dan mengabulkan praperadilan yang dimohonkan seorang pembina Yayasan Pendidikan Gereja Methodist Indonesia (YPGMI) Wilayah I Medan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Medan dalam kasus penggelapan Rp 34,2 miliar milik yayasan itu dinyatakan tidak sah.
"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon Polresta Medan adalah tidak sah dan tidak mengikat," kata Hakim Gerchard Pasaribu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3).
Polresta Medan Medan pun diperintahkan menindaklanjuti kasus penggelapan itu. Kasus ini menjerat mantan Ketua YPGMI Wilayah I Medan, Hotlan Butarbutar.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Paner Damanik sebagai salah seorang Pembina Yayasan Methodist, layak membuat pengaduan terkait penggelapan uang di YPGMI Wilayah I Medan. Bukti-bukti yang disampaikan pelapor pun dinyatakan dapat dijadikan acuan penyidik guna mengusut kasus ini.
Praperadilan ini bermula dari langkah Polresta Medan yang menerbitkan SP3 untuk tersangka Hotlan Butarbutar. Sementara, pihak pelapor telah menyampaikan sejumlah bukti terkait keterlibatannya.
Penggelapan puluhan miliar rupiah itu terjadi pada periode 2010-2013. Setelah dilaporkan, Hotlan pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan, Polresta Medan menerbitkan SP3. Pembina yayasan tidak terima dan memohon praperadilan ke PN Medan.
Putusan Hakim Gerchard Pasaribu ini langsung disambut positif kuasa hukum Panner Damanik, Zulheri Sinaga. Menurutnya keputusan itu telah menjamin kepentingan para orang banyak, khususnya pihak YPGMI.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim. Polresta Medan harus melaksanakan putusan ini. Jika penyidik mengabaikan putusan pengadilan, mereka berarti telah mengangkangi hukum," kata Zulheri.
Sementara itu, kuasa hukum Polresta Medan, Ipda Rismanto J Purba mengatakan pihaknya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. Alasannya penerbitan SP3 sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
"Menurut kami, putusan ini kurang tepat. Kami akan diskusikan dulu putusan ini untuk dilakukan Peninjauan Kembali," bebernya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca Selengkapnya