Kasus penggelapan emas 59 kg, Kejagung minta Kejari eksekusi pegawai BRI
Merdeka.com - Kejaksaan Agung meminta Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi tiga pegawai BRI terkait kasus penggelapan emas seberat 59 kg milik nasabah Ratna Dewi.
"Kita cek dulu apakah resmi salinan putusannya sudah diserahkan belum, nanti saya cek. Kalau resmi salinan putusannya diserahkan, eksekusi," ujar Wakil Jaksa Agung Arminsyah seperti diberitakan Antara, Jumat (29/12).
Ketiga terpidana, yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif telah divonis pada tingkat Mahkamah Agung (MA) atau kasasi, namun Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi tiga terpidana tersebut hingga saat ini.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Di mana fakta ditemukan dalam berita? Kehadiran fakta dalam berita tidak hanya untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara media dan audiensnya.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Arminsyah mengatakan informasi tersebut dari media atau Mahkamah Agung sehingga perlu dicek kembali salinan putusannya yang resmi sudah diserahkan ke kejaksaan atau belum.
"Yang resmi pegangan dari jaksa adalah salinan putusan yang diterima langsung dari panitera," ujarnya.
Eksekusi seorang narapidana yang sudah inkracht, lanjutnya, tanpa menunggu Peninjauan Kembali (PK).
"Eksekusi, tidak (tunggu PK) kecuali hukuman mati, baru ditunda," jelas dia.
Sementara itu, pengacara Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga pejabat BRI itu padahal surat perintah eksekusi telah diterbitkan pada Kamis (28/12).
"Ada apa kejaksaan hingga saat ini belum mengeksekusi ketiga terpidana BRI itu," ucap Petrus.
Padahal, kata Petrus, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi sebanyak dua kali ke Kejari Jaksel serta ditembuskan ke pimpinan Kejaksaan Agung. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya