Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penggelapan tanah di Tangsel, rekan Sandiaga Uno resmi ditahan polisi

Kasus penggelapan tanah di Tangsel, rekan Sandiaga Uno resmi ditahan polisi Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Penyidik Mapolda Metro Jaya tak main-main mengusut kasus dugaan penggelapan sebidang di Jl Raya Curug, Tangerang Selatan. Pada Rabu (15/11) malam kemarin, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka tersangka Andreas Tjahjadi.

"Iya, yang bersangkutan telah ditahan semalam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (16/11).

Ada beberapa hal yang menjadi alasan penyidik menahan rekan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Orang lain juga bertanya?

"Penyidik mempunyai alasan subjektivitas dalam menahan seorang tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Argo.

Seperti diketahui,Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan. Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.

Tak hanya itu, Fransiska kembali laporan dua orang itu dengan tuduhan memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.

Dalam laporan yang pertama, Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

Fransiska menjelaskan, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu. Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan.

Laporan dari Fransiska kali ini tertuang dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya
Gali Lantai Keramik, Enam Tahanan Polres Tegal Kabur
Gali Lantai Keramik, Enam Tahanan Polres Tegal Kabur

Setelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya