Kasus penghinaan Jokowi, Yusril sebut penahanan Ongen langgar HAM
Merdeka.com - Sidang Yulianus Paonganan alias Ongen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi ini dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ongen.
Yusril menilai kasus pelanggaran undang-undang Pornografi dan UU ITE yang menyeret kliennya itu bukan kasus pidana. Namun mengapa Ongen harus dipidana.
"Kasusnya sebenarnya bukan pidana tapi dipidanakan. Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu itu kala Pak Jokowi belum jadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yg mana? Masa Presiden sama Nikita Mirzani melakukan adegan porno kemudian difoto kan aneh," ungkap Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kapan Presiden Jokowi berfoto dengan keluarga mempelai? Semoga Thariq dan Aaliyah langgeng selalu, mereka berfoto bersama Presiden bersama keluarga mempelai.
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
Seharusnya, lanjut Yusril, kasus tersebut dihentikan lantaran akan membawa dampak luas di tengah masyarakat. "Kami juga tegaskan bahwa Pak Ongen ini sudah salah paham karena ketetapan pengadilan ini harus dilaksanakan oleh jaksa dengan surat penetapan, berita acaranya. Tapi sampai hari ini kan tidak dilakukan oleh jaksa, tapi Pak ongen malah disuruh tanda tangani berita acara mundur, itu kan nggak bener," tutur Yusril.
Untuk itu, Yusril menilai saat ini penahanan Ongen tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, penahanan tersebut juga dinilai berlawanan dengan Hak Asasi Manusia.
"Sudah kasusnya nggak jelas, orangnya ditahan dengan sewenang-wenang. Wajar saja akhirnya sebagian masyarakat teriak minta Pak Ongen dibebaskan," tutup Yusril.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca Selengkapnya"Walau kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaYasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaYandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menganggap itu sebuah kritikan yang harus didengar
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMomen foto Presiden Jokowi yang tidak terpajang itu diketahui saat Edy Rahmayadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran bacalon gubernur untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya