Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penghinaan Presiden, remaja RJT & berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI

Kasus penghinaan Presiden, remaja RJT & berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI Anak muda ancam tembak Jokowi. ©Instagram

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima remaja RJT, tersangka kasus penghinaan Presiden beserta berkas perkara yang membelitnya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa, 24 Juli 2018 lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan dikarenakan RJT masih anak-anak, Kejati DKI akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari Penyidik Polda Metro Jaya atas surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan lewat keterangannya, Jakarta, Jumat (27/7).

Orang lain juga bertanya?

Nirwan menambahkan, adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel Capture IG @jojo_is my name dan sebuah Flas Disk merek Vandisk yang berisi Capture IG @jojo_is my name dan Video yang terdapat di IG itu dan Youtube serta beberapa unit Handphone.

"Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden," ungkap dia.

Polisi menetapkan RJT sebagai tersangka yang menghina Presiden Jokowi di Instagram. Pemuda 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca-ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore.

Meski demikian, polisi tidak menahan RJT. Selama proses penyidikan kasus, RJT dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Reporter: Moch Harunsyah

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?

Disdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya
Korban Ungkap Ancaman Pelaku Perundungan di Binus Simprug: Lu Jangan Macam-Macam, Bapak Gue Ketua Partai!
Korban Ungkap Ancaman Pelaku Perundungan di Binus Simprug: Lu Jangan Macam-Macam, Bapak Gue Ketua Partai!

Siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) korban perundungan teman-teman mengaku sering mendapatkan perundungan dari teman-temannya.

Baca Selengkapnya
Hari-Hari Mencekam Korban Bully SMA Binus Simprug, Masih Pagi Sudah Dibilang 'Banci Datang'
Hari-Hari Mencekam Korban Bully SMA Binus Simprug, Masih Pagi Sudah Dibilang 'Banci Datang'

RE merupakan korban bullying yang dilakukan sekitar 30 orang siswa lainnya.

Baca Selengkapnya
Deretan Pejabat Disorot se-Indonesia Karena Kelakuan Anaknya, Terbaru Anggota DPR Edward Tannur
Deretan Pejabat Disorot se-Indonesia Karena Kelakuan Anaknya, Terbaru Anggota DPR Edward Tannur

Sederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.

Baca Selengkapnya
Korban Bullying SMA Binus Ngaku Ada Keterlibatan Anak Ketua Parpol, Polisi: Kami Cek di KK Tidak Ada
Korban Bullying SMA Binus Ngaku Ada Keterlibatan Anak Ketua Parpol, Polisi: Kami Cek di KK Tidak Ada

Gogo juga menyebut telah menerima hasil visum dari RE.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya