Kasus Pengusaha Depok Disekap: Ada Potensi Tersangka Baru, Saksi Kunci Masih Diburu
Merdeka.com - Kepolisian terus mendalami kasus penyekapan seorang pengusaha Depok, Handiyana Sihombing. Saat ini, pihak yang berpotensi menjadi tersangka masih diperiksa.
"Mau kita periksa sebagai tersangka. Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11).
Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka adalah M, I, J dan Y. Mereka ikut serta menyekap Handi di sebuah hotel di Depok beberapa waktu lalu.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Sementara saksi kunci penyekapan Handi belum juga terungkap. Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, ke rumah tidak ditemukan. Rencana minggu depan kita cek ke kantor. Nanti kita akan update lagi kalau beliau melakukan kegiatan luar di mana nanti akan kita lakukan itu," janjinya.
Yogen menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendapat surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa saksi kunci sedang dalam kondisi sakit. Surat dikirim oleh kuasa hukum yang bersangkutan.
"Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Atet Handiyana Sihombing, Jon Mathias meminta agar otak penyekapan ini bisa terungkap. Diyakini pihaknya empat orang yang sudah dijadikan tersangka saat ini hanyalah orang suruhan.
"Kita apresiasi kinerja Polrestro Depok karena telah melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Di sini yang ditangkap baru pesuruhnya saja, aktor intelektualnya belum tersentuh. Jadi kita minta penyidik untuk melangkah pada aktor intelektual," katanya.
Jika aktor intelektual kasus ini terungkap, maka duduk perkara di balik motif penyekapan akan diketahui. Jon juga berharap agar berkas kasus ini segera lengkap (P21) sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Polres dengan cepat melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Dan Insya Allah juga sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin dalam waktu tidak lama lagi proses P21," paparnya.
Penyekapan ini bermula dari ditudingnya Handi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Pihak perusahaan meminta Handi mengembalikan uang tersebut. Handi terpaksa menyerahkan sejumlah asset pada perusahaan karena berada di bawah ancaman. Akhirnya sejumlah benda berharga pun diserahkan Handi pada perusahaan.
"Ada banyak mulai dari tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya kurang lebih (nilainya) Rp42 Miliar," kata Handi.
Selama tiga hari dia diminta untuk diam dalam kamar hotel. Dalam masa penyekapan itu dia mengaku mendapat ancaman baik fisik maupun psikis. Tak hanya dirinya, bahkan rumah orang tuanya di Ciamis, Jawa Barat pun didatangi oleh orang tak dikenal saat Handi disekap. Dia pun mengaku hingga kini masih trauma berat hingga harus menjalani pemulihan dibantu psikiater.
"Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya," pungkasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya