Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pengusaha Depok Disekap: Ada Potensi Tersangka Baru, Saksi Kunci Masih Diburu

Kasus Pengusaha Depok Disekap: Ada Potensi Tersangka Baru, Saksi Kunci Masih Diburu ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian terus mendalami kasus penyekapan seorang pengusaha Depok, Handiyana Sihombing. Saat ini, pihak yang berpotensi menjadi tersangka masih diperiksa.

"Mau kita periksa sebagai tersangka. Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11).

Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka adalah M, I, J dan Y. Mereka ikut serta menyekap Handi di sebuah hotel di Depok beberapa waktu lalu.

Orang lain juga bertanya?

Sementara saksi kunci penyekapan Handi belum juga terungkap. Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, ke rumah tidak ditemukan. Rencana minggu depan kita cek ke kantor. Nanti kita akan update lagi kalau beliau melakukan kegiatan luar di mana nanti akan kita lakukan itu," janjinya.

Yogen menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendapat surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa saksi kunci sedang dalam kondisi sakit. Surat dikirim oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

"Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Atet Handiyana Sihombing, Jon Mathias meminta agar otak penyekapan ini bisa terungkap. Diyakini pihaknya empat orang yang sudah dijadikan tersangka saat ini hanyalah orang suruhan.

"Kita apresiasi kinerja Polrestro Depok karena telah melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Di sini yang ditangkap baru pesuruhnya saja, aktor intelektualnya belum tersentuh. Jadi kita minta penyidik untuk melangkah pada aktor intelektual," katanya.

Jika aktor intelektual kasus ini terungkap, maka duduk perkara di balik motif penyekapan akan diketahui. Jon juga berharap agar berkas kasus ini segera lengkap (P21) sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Polres dengan cepat melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Dan Insya Allah juga sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin dalam waktu tidak lama lagi proses P21," paparnya.

Penyekapan ini bermula dari ditudingnya Handi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Pihak perusahaan meminta Handi mengembalikan uang tersebut. Handi terpaksa menyerahkan sejumlah asset pada perusahaan karena berada di bawah ancaman. Akhirnya sejumlah benda berharga pun diserahkan Handi pada perusahaan.

"Ada banyak mulai dari tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya kurang lebih (nilainya) Rp42 Miliar," kata Handi.

Selama tiga hari dia diminta untuk diam dalam kamar hotel. Dalam masa penyekapan itu dia mengaku mendapat ancaman baik fisik maupun psikis. Tak hanya dirinya, bahkan rumah orang tuanya di Ciamis, Jawa Barat pun didatangi oleh orang tak dikenal saat Handi disekap. Dia pun mengaku hingga kini masih trauma berat hingga harus menjalani pemulihan dibantu psikiater.

"Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya," pungkasnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.

Baca Selengkapnya
Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?
Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?

Polisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan yang Viral di Bogor, Pelaku sempat ajak Korban Pesta Miras Sebelum Dihabisi
Kronologi Pembunuhan yang Viral di Bogor, Pelaku sempat ajak Korban Pesta Miras Sebelum Dihabisi

Pelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati

Baca Selengkapnya
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang

Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya