Kasus penipuan 3.600 pedagang, eksepsi bos pengembang Pasar Turi ditolak
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi bos pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 3.600 pedagang.
Dalam amar putusan sela, hakim Rohmad yang memimpin persidangan menjelaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP.
Selain itu, Surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan teliti, di mana telah disebutkan secara jelas tentang identitas terdakwa. Sehingga eksepsi yang diajukan Henry telah memasuki pokok perkara.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Atas pertimbangan itulah Hakim Rohmat memerintahkan agar JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi persidangan," ucap Rohmad, Kamis (4/1).
"Kami minta waktu satu minggu untuk hadirkan saksi," kata Jaksa Darwis, menjawab dari permintaan hakim Rohmad.
Secara terpisah Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum Henry J Gunawan, secara tegas menghormati putusan hakim PN Surabaya, yang dalam putusan selanya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Meski ditolak, pengacara kondang itu akan membuktikan di sidang pembuktian, kalau kliennya Henry J Gunawan itu tidak bersalah. Karena ada fakta hukum yang sangat jelas, bahwa tiga gugatan perdata Pasar Turi di PN Surabaya.
"Akan saya buktikan terdakwa tidak bersalah. Karena dua perkara perdata sudah diputus, satu perkara perdata masih proses persidangan. Bahkan satu gugatan perdata (Pemkot Surabaya) sudah ditolak. Ini kan sudah nyata, ada tiga perkara perdata di sini (PN Surabaya)," kata Yusril usai persidangan.
Dia menilai perkara kliennya yang paling bijak adalah ditunda dulu sampai gugatan perdatanya berkekuatan hukum tetap. Mengingat nantinya bisa menjadikan konflik di dalam hukum, karena akan ada putusan perkara gugatannya.
"Kalau seperti ini nanti kan putusannya jadi konflik. Ada beberapa praktik di mana perkara perdatanya dibiarkan berjalan dulu dan perkara pidananya ditunda, sampai perkara perdatanya jelas menyatakan sengketa perdata atau bukan," ujar dia.
Namun meskipun begitu, Yusril mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah menolak eksepsi Henry. Pihaknya mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan hakim Rochmad dalam memimpin persidangan.
"Karena ini sudah menjadi keputusan hakim, kami tetap menghormati dan kami sudah siap melanjutkan persidangan ke pembuktian," katanya.
Dalam sidang nantinya, Yusril mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa perkara ini sebenarnya murni perdata. "Kalau ini dikatakan ada penggelapan, jumlah uangnya kan hanya Rp 1 miliar. Dari segi kemampuan beliau (Henry) maka sebenarnya bayar Rp 1 miliar selesai. Lalu untuk apa menggelapkan uang Rp 1 miliar," ujar dia.
Kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Henry dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015. Henry diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru itu diwakili 12 orang.
Di mana penipuan dan penggelapan itu, para pelapor tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang.
Dimana terkait biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaTumpanuli mengatakan, pihak Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca Selengkapnya