Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan, Satu Orang Kembali Ditangkap
Merdeka.com - Kasus penipuan berbalut investasi suntik modal alat kesehatan Rp1,2 triliun terus didalami kepolisian. Satu orang berinisial DR ditangap dari sebuah villa di Gunung Salak, Jawa Barat.
"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).
DR sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran petugas. Hingga akhirnya berhasil ditemukannya di Villa Gunung Salak.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang menemukan rumah itu? Dilansir dari laman Newsweek, hunian persegi panjang itu ditemukan oleh para peneliti dari Akademi Ilmu Pengetahuan Austria (ÖAW) di Svinjarička Čuka, Serbia, yang terletak di wilayah Balkan di Eropa tenggara.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana rumah itu ditemukan? Dilansir dari laman Newsweek, hunian persegi panjang itu ditemukan oleh para peneliti dari Akademi Ilmu Pengetahuan Austria (ÖAW) di Svinjarička Čuka, Serbia, yang terletak di wilayah Balkan di Eropa tenggara.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," jelas dia.
DR saat ini sedang dibawa menuju Jakarta dan langsung dilakukan penahanan.
Total sudah tiga orang menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan suntik modal alat kesehatan dengan kerugian Rp 1,2 triliun yang ditangkap. Adapun penyidik mengamankan tersangka V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021.
"Dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," Whisnu menandaskan.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, viral di sosial media dugaan penipuan lewat investasi suntik modal dengan dalih penyediaan fasilitas alat kesehatan. Total kerugian dari dana seluruh investor disebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam video yang beredar, sejumlah investor sempat meminta pertanggungjawaban dari pengelola dana investasi tersebut. Mereka meminta mutasi rekening lantaran uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, juga mobil.
Hanya saja, pihak pengelola investasi tersebut kini tidak lagi bisa dihubungi dan ditemukan keberadaannya. Mereka yang ikut dalam suntik modal alat kesehatan itu dijanjikan keuntungan sekitar 20 hingga 25 persen dari dana investasi yang diberikan.
Adapun proyek pengadaan alat kesehatan meliputi alat pelindung diri (APD), hingga alat tes antigen dan swab yang dominan berkaitan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaSusanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.
Baca SelengkapnyaDokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca Selengkapnya