Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penipuan Penjualan Masker, Tersangka Mengaku Anggota BPK agar Disanksi Ringan

Kasus Penipuan Penjualan Masker, Tersangka Mengaku Anggota BPK agar Disanksi Ringan Pelaku penipuan penjualan masker. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polrestabes Palembang meringkus Rizky Prayoga (24), pelaku penipuan penjualan masker hingga Rp365 juta. Berharap sanksi diringankan, pelaku mengaku sebagai pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tersangka mengatakan, sehari-hari hanya sebagai pegawai swasta di sebuah perusahaan. Pengakuannya sebagai pegawai BPK kepada penyidik saat pemeriksaan bertujuan dikasihani dan kasusnya tidak diperberat.

"Saya memang mengaku saja pegawai BPK RI, saya sebenarnya karyawan swasta biasa, tapi bukan di tempat itu, saya cuma kenal satu pejabat di sana saja," ungkap Rizky di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/9).

Dalam kasus itu, tersangka menawarkan masker bermerek dengan harga Rp300 ribu per kotak kepada korbannya inisial HS (21) yang sudah saling dikenal sebelumnya. Kemudian, korban memesan 2 ribu kotak dan ditransfer melalui rekening sebesar Rp60 juta pada pertengahan 2020.

"Kami memang saling kenal, makanya saya tidak mengaku pegawai BPK, cuma foto bersama Kepala BPK RI saya tunjukkan sama dia biar percaya," ujarnya.

Bingung bagaimana mengirimkan pesanan, tersangka seolah-olah mengirim video pengemasan masker untuk dikirim ke korban yang beralamat di Palembang. Hal itu membuat korban kembali memesan belasan ribu kotak masker seharga Rp305 juta.

Berbulan-bulan ditunggu, pesanan justru tak kunjung datang. Pada 15 Desember 2020, tersangka membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang korban, namun tak dilakukan sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Saya tidak bisa mengembalikannya lagi karena sudah habis dipakai. Saya akui ada dua orang saya tipu, cuma satu yang lapor," kata dia.

Sementara itu, Kasubag Humas BPK Perwakilan Sumsel Rita Diana menjelaskan, tersangka Rizky bukan pegawai BPK, baik tetap maupun honorer. Pengakuan tersangka dapat merusak nama baik lembaga itu.

"Sudah kami cek ke pusat, orang ini bukan pegawai BPK, dia cuma mengaku-ngaku saja," terangnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pengakuan tersangka awalnya cukup mengejutkan penyidik. Ketika dikonfrontir, statusnya sebagai pegawai BPK tidak benar adanya.

"Ternyata karena ingin minta diringankan hukuman atau dikasihani. Tersangka kami anggap menghambat penyidikan dan bisa diberikan sanksi tambahan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK Gadungan Beratribut Lengkap Peras Pegawai Pemkab Bogor Rp300 Juta hingga Mobil Porsche
Pegawai KPK Gadungan Beratribut Lengkap Peras Pegawai Pemkab Bogor Rp300 Juta hingga Mobil Porsche

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar
DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar

DPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya

Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Markas Polisi Dikepung, Ini Fakta Lengkap Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Disuruh Pakai Rompi Polanta
VIDEO: Markas Polisi Dikepung, Ini Fakta Lengkap Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Disuruh Pakai Rompi Polanta

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pi

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya