Kasus Penipuan Penjualan Masker, Tersangka Mengaku Anggota BPK agar Disanksi Ringan
Merdeka.com - Penyidik Polrestabes Palembang meringkus Rizky Prayoga (24), pelaku penipuan penjualan masker hingga Rp365 juta. Berharap sanksi diringankan, pelaku mengaku sebagai pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka mengatakan, sehari-hari hanya sebagai pegawai swasta di sebuah perusahaan. Pengakuannya sebagai pegawai BPK kepada penyidik saat pemeriksaan bertujuan dikasihani dan kasusnya tidak diperberat.
"Saya memang mengaku saja pegawai BPK RI, saya sebenarnya karyawan swasta biasa, tapi bukan di tempat itu, saya cuma kenal satu pejabat di sana saja," ungkap Rizky di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Dalam kasus itu, tersangka menawarkan masker bermerek dengan harga Rp300 ribu per kotak kepada korbannya inisial HS (21) yang sudah saling dikenal sebelumnya. Kemudian, korban memesan 2 ribu kotak dan ditransfer melalui rekening sebesar Rp60 juta pada pertengahan 2020.
"Kami memang saling kenal, makanya saya tidak mengaku pegawai BPK, cuma foto bersama Kepala BPK RI saya tunjukkan sama dia biar percaya," ujarnya.
Bingung bagaimana mengirimkan pesanan, tersangka seolah-olah mengirim video pengemasan masker untuk dikirim ke korban yang beralamat di Palembang. Hal itu membuat korban kembali memesan belasan ribu kotak masker seharga Rp305 juta.
Berbulan-bulan ditunggu, pesanan justru tak kunjung datang. Pada 15 Desember 2020, tersangka membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang korban, namun tak dilakukan sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Saya tidak bisa mengembalikannya lagi karena sudah habis dipakai. Saya akui ada dua orang saya tipu, cuma satu yang lapor," kata dia.
Sementara itu, Kasubag Humas BPK Perwakilan Sumsel Rita Diana menjelaskan, tersangka Rizky bukan pegawai BPK, baik tetap maupun honorer. Pengakuan tersangka dapat merusak nama baik lembaga itu.
"Sudah kami cek ke pusat, orang ini bukan pegawai BPK, dia cuma mengaku-ngaku saja," terangnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pengakuan tersangka awalnya cukup mengejutkan penyidik. Ketika dikonfrontir, statusnya sebagai pegawai BPK tidak benar adanya.
"Ternyata karena ingin minta diringankan hukuman atau dikasihani. Tersangka kami anggap menghambat penyidikan dan bisa diberikan sanksi tambahan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaDPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pi
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca Selengkapnya