Kasus penipuan, politikus PAN ditegur BK DPRD Kota Malang
Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang sementara memberikan sanksi teguran lisan kepada Subur Triono, terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Bersamaan menunggu perkembangan proses hukum oleh Polresta Malang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK), Suprapto usai menggelar sidang etik yang menghadirkan Subur Triono. Sidang berlangsung sekitar satu jam dengan tertutup.
"Memberikan teguran secara lisan pada Subur Triono untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," kata Suprapto di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (24/8).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Kata Suprapto, pemanggilan Subur Triono yang merupakan anggota dewan dari PAN, untuk meminta klarifikasi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Sidang dalam rangka menegakkan citra, martabat dan kredibilitas sesuai dengan fungsinya.
Selama sidang, Subur dikonfrontasi dengan pemberitaan di media yang selama ini berkembang. Kepada BK Subur membantah tentang pemberitaan-pemberitaan tersebut.
"Jawaban Subur bahwa berita yang ada di media cetak dan elektronik tidak benar. BK menyimpulkan bahwa BK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya.
Kasus dugaan suap ini, katanya sudah masuk ranah publik dan proses hukum sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang berjalan. BK akan memantau proses hukum dan perkembangannya dan bukan tidak mungkin akan memanggil kembali jika dibutuhkan.
"Teguran BK baru dilakukan secara lisan, dengan berjalannya kasus akan terus kita pantau," katanya.
Perlu diketahui, sanksi yang bisa diberikan oleh BK terdiri tiga macam yakni teguran lisan, tertulis dan sanksi pemberhentian. Terkait kasus Subur, BK memberikan sanksi teguran lisan.
Selain itu, kepada BK Subur juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi. "Kasus ini murni masalah pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga DPRD," katanya.
Subur Triono anggota DPRD Kota Malang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh korbannya, ES yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke rekening Subur.
Pelaku menjanjikan bisa membantu masuk Kedokteran Universitas Brawijaya (UB).⬠Tetapi saat menjalankan tes, orang titipan pelaku tidak lolos tes.
Lantaran uang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Kini polisi tengah dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Korban menuntut sisa uang Rp 370 juta yang belum ditransfer. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca Selengkapnya"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI memastikan pihaknya, sesuai arahan Panglima Yudo Margono, akan terus memberantas korupsi di institusi.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
Baca Selengkapnya