Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penipuan, politikus PAN ditegur BK DPRD Kota Malang

Kasus penipuan, politikus PAN ditegur BK DPRD Kota Malang BK DPRD Kota Malang berikan sanksi teguran lisan ke Subur Triono. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang sementara memberikan sanksi teguran lisan kepada Subur Triono, terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Bersamaan menunggu perkembangan proses hukum oleh Polresta Malang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK), Suprapto usai menggelar sidang etik yang menghadirkan Subur Triono. Sidang berlangsung sekitar satu jam dengan tertutup.

"Memberikan teguran secara lisan pada Subur Triono untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," kata Suprapto di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (24/8).

Kata Suprapto, pemanggilan Subur Triono yang merupakan anggota dewan dari PAN, untuk meminta klarifikasi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Sidang dalam rangka menegakkan citra, martabat dan kredibilitas sesuai dengan fungsinya.

Selama sidang, Subur dikonfrontasi dengan pemberitaan di media yang selama ini berkembang. Kepada BK Subur membantah tentang pemberitaan-pemberitaan tersebut.

"Jawaban Subur bahwa berita yang ada di media cetak dan elektronik tidak benar. BK menyimpulkan bahwa BK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya.

Kasus dugaan suap ini, katanya sudah masuk ranah publik dan proses hukum sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang berjalan. BK akan memantau proses hukum dan perkembangannya dan bukan tidak mungkin akan memanggil kembali jika dibutuhkan.

"Teguran BK baru dilakukan secara lisan, dengan berjalannya kasus akan terus kita pantau," katanya.

Perlu diketahui, sanksi yang bisa diberikan oleh BK terdiri tiga macam yakni teguran lisan, tertulis dan sanksi pemberhentian. Terkait kasus Subur, BK memberikan sanksi teguran lisan.

Selain itu, kepada BK Subur juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi. "Kasus ini murni masalah pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga DPRD," katanya.

Subur Triono anggota DPRD Kota Malang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh korbannya, ES yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke rekening Subur.

Pelaku menjanjikan bisa membantu masuk Kedokteran Universitas Brawijaya (UB).‬ Tetapi saat menjalankan tes, orang titipan pelaku tidak lolos tes.

Lantaran uang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Kini polisi tengah dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Korban menuntut sisa uang Rp 370 juta yang belum ditransfer. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OTT Anggota Bawaslu Medan, Komisi II DPR: Ambil Tindakan Tegas, Memalukan Sekali!
OTT Anggota Bawaslu Medan, Komisi II DPR: Ambil Tindakan Tegas, Memalukan Sekali!

Maka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Dituding Ikut Campur Proses Pilkada Solo, Ketua KPU Solo Dilaporkan ke DKPP
Dituding Ikut Campur Proses Pilkada Solo, Ketua KPU Solo Dilaporkan ke DKPP

Ketua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
KPU Jayapura Usut Dugaan Caleg Suap Ketua PPD Waibhu untuk Naikkan Suara
KPU Jayapura Usut Dugaan Caleg Suap Ketua PPD Waibhu untuk Naikkan Suara

KPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati
Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati

"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Perintah Panglima TNI 'Perang' Lawan Korupsi Gandeng KPK
VIDEO: Tegas! Perintah Panglima TNI 'Perang' Lawan Korupsi Gandeng KPK

Puspom TNI memastikan pihaknya, sesuai arahan Panglima Yudo Margono, akan terus memberantas korupsi di institusi.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya
Kapolri Terjunkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Kapolri Terjunkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.

Baca Selengkapnya