Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penipuan PT Jouska, 33 Saksi Diperiksa Bareskrim

Kasus Penipuan PT Jouska, 33 Saksi Diperiksa Bareskrim Ilustrasi Jouska. ©Facebook/@JouskaIndonesia

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa 33 orang korban dari beberapa perusahaan, terkait kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Penanganan kasus penipuan dari beberapa laporan ini sebelumnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Terkait perkembangan PT Jaouska, telah dilakukan interview oleh penyidik terhadap 33 orang dari beberapa perusahaan termasuk korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Senin (19/1).

Menurut Ahmad, penyidik Bareskrim tak hanya memeriksa puluhan saksi. Penyidik Bareskrim saat ini juga sedang mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kelengkapan alat bukti, termasuk mendalami perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

"Penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan PT Jouska," ujar dia.

CEO Jouska Dipolisikan Nasabah

Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9).

Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.

"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerasihaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujarnya.

Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno, sebelumnya mengukuhkan komitmen dan pertanggungjawaban penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Fokus utama terletak pada pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerjasama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut. Komitmen tersebut disampaikan melalui email yang dikirimkan hari ini kepada seluruh klien sebagai Surat Permohonan Maaf dan Komitmen Terbuka.

Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi

Polisi tidak menampik apabila dari saksi yang diperiksa, ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Libatkan Banyak Orang, 70 Orang Sudah Diperiksa
Kasus Pungli di Rutan KPK Libatkan Banyak Orang, 70 Orang Sudah Diperiksa

Kasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Banyak Orang

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya