Kasus Penjara Manusia di Rumah Pribadi, Komnas HAM Periksa Eks Bupati Langkat Besok
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan besok.
“Insya Allah besok Senin (Terbit diperiksa)," kata Damanik seperti dikutip dalam diskusi Crosscheck bertemakan 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?' Minggu, (6/2).
Damanik menjelaskan, status yang bersangkutan saat ini merupakan tahanan KPK. Oleh karenanya, pemeriksaan yang dilakukan besok akan berkoordinasi dengan pihak lembaga antirasuah.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Sudah berkoordinasi dengan KPK, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Damanik.
Perihal materi pemeriksaan, pihak Komnas HAM akan mengklarifikasi sejumlah video dari yang bersangkutan saat menjelaskan perihal adanya penjara untuk para pekerja di kediamannya.
"Keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," urai Damanik.
Dalam diskusi yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mempertanyakan fungsi penjara manusia di kediaman Terbit. LPSK mengaku ragu, jika fasilitas itu benar dibuat untuk rehab pecandu narkoba. Sebab, sejauh penelusuran LPSK, tidak ada aktivitas terkait rehab yang ditemukan.
"Rehab menurut kami kurang tepat, karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Polri Periksa Saksi
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait dengan kerangkeng manusia. Lokasi itu berada di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, adalah ilegal.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka yang diperiksa termasuk Kepala Desa setempat serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
"Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan ya terhadap pengurus," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
"Pengurus itu tempat binaan tersebut, kemudian juga warga binaan, warga binaan itu yang dilakukan pembinaan, kemudian Kepala Desa setempat , kemudian sekretaris desa setempat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Semuanya 11 orang," sambungnya.
Lalu, terkait dengan puluhan orang yang terkerangkeng di balik jeruji besi tersebut. Saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.
"Sudah dikembalikan ke keluarganya, jadi pihak keluarganya itu ya karena memang dibina, kita tawarkan tempat pembinaan yang resmi itu rehabilitasi di bawah BNN. Tapi kita tidak bisa memaksa, namun orangtuanya memilih untuk kembali ke orangtuanya," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi
Baca SelengkapnyaKPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca Selengkapnya