Kasus penjualan ginjal, Bareskrim usut tindak pidana pencucian uang
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini mengusut tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dalam kasus sindikat penjualan ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini dilakukan lantaran nasib korban sindikat haram ini perlu diperhatikan.
"Yang pokok perkaranya sudah selesai sekarang konsentrasi di money laundry-nya karena kita dikejar pasal 130-132 bahwa korban itu berhak mengajukan restitusi (ganti kerugian)," kata Kasubdit III Dit Tipidum Kombes Umar Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).
Dalam kasus sindikat penjualan ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AG, DD dan HR alias HS. Dari ketiga tersangka ini, kata Umar, yang perlu ditelisik lebih jauh yaitu keuntungan yang diterima mereka.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat? 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).Samian mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menindak terkait hal tersebut, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya. Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.'
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
"Yang kita ikuti apakah dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset," jelas Umar.
Ditegaskannya, Bareskrim telah menyita tabungan dan rumah dari salah satu tersangka yaitu HR. Barang yang disita ini akan diserahkan kepada pengadilan dan hakim yang berhak memutuskan nasib korban.
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kan korban menyebutkan berapa dia nuntut. Saya minta Rp 70 juta pak, saya minta Rp 100 juta pak, itu hak korban," papar Umar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah RSCM Kencana pada kamis (4/2) lalu untuk mencari sejumlah dokumen terkait sindikat penjualan ginjal secara ilegal. Polisi menelusuri apakah ada kerjasama antara rumah sakit, dokter dengan para tersangka. Namun hasilnya penelusuran tersebut dipastikan dokter tidak ikut terlibat.
Tiga orang tersangka yaitu AG, DD dan HR alias HS diketahui memainkan perannya masing-masing. HS sebagai penerima orderan ginjal dari resipien lalu meneruskan kepada AG dan DD untuk mencari korban yang bersedia menjual ginjalnya. Praktik jual beli ginjal ini ternyata sudah dilakoninya sejak 2008 silam.
Dari hasil penyidikan Bareskrim, diketahui korban pendonor ginjal hanya mendapat uang Rp 70 juta sampai dengan Rp 90 juta. Sedangkan HR sebagai penghubung, menawarkan ginjal tersebut ke pembeli seharga Rp 225 juta sampai Rp 300 juta.
Harga ginjal yang mencapai ratusan juta itu, belum termasuk biaya operasi yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta yang ditanggung si pembeli. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.
Baca SelengkapnyaPerkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal
Baca SelengkapnyaLima orang ditangkap Imigrasi Ponorogo,. Dua di antaranya bermaksud jual ginjal ke Kamboja.
Baca SelengkapnyaAda beberapa peristiwa terkait laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang sedang didalami Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
Baca SelengkapnyaPara korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaTerungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.
Baca SelengkapnyaProsedur transplantasi organ tubuh tidak dilakukan secara transaksional.
Baca SelengkapnyaAipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.
Baca Selengkapnya