Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penjualan ginjal, Bareskrim usut tindak pidana pencucian uang

Kasus penjualan ginjal, Bareskrim usut tindak pidana pencucian uang Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini mengusut tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dalam kasus sindikat penjualan ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini dilakukan lantaran nasib korban sindikat haram ini perlu diperhatikan.

"Yang pokok perkaranya sudah selesai sekarang konsentrasi di money laundry-nya karena kita dikejar pasal 130-132 bahwa korban itu berhak mengajukan restitusi (ganti kerugian)," kata Kasubdit III Dit Tipidum Kombes Umar Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).

Dalam kasus sindikat penjualan ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AG, DD dan HR alias HS. Dari ketiga tersangka ini, kata Umar, yang perlu ditelisik lebih jauh yaitu keuntungan yang diterima mereka.

Orang lain juga bertanya?

"Yang kita ikuti apakah dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset," jelas Umar.

Ditegaskannya, Bareskrim telah menyita tabungan dan rumah dari salah satu tersangka yaitu HR. Barang yang disita ini akan diserahkan kepada pengadilan dan hakim yang berhak memutuskan nasib korban.

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kan korban menyebutkan berapa dia nuntut. Saya minta Rp 70 juta pak, saya minta Rp 100 juta pak, itu hak korban," papar Umar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah RSCM Kencana pada kamis (4/2) lalu untuk mencari sejumlah dokumen terkait sindikat penjualan ginjal secara ilegal. Polisi menelusuri apakah ada kerjasama antara rumah sakit, dokter dengan para tersangka. Namun hasilnya penelusuran tersebut dipastikan dokter tidak ikut terlibat.

Tiga orang tersangka yaitu AG, DD dan HR alias HS diketahui memainkan perannya masing-masing. HS sebagai penerima orderan ginjal dari resipien lalu meneruskan kepada AG dan DD untuk mencari korban yang bersedia menjual ginjalnya. Praktik jual beli ginjal ini ternyata sudah dilakoninya sejak 2008 silam.

Dari hasil penyidikan Bareskrim, diketahui korban pendonor ginjal hanya mendapat uang Rp 70 juta sampai dengan Rp 90 juta. Sedangkan HR sebagai penghubung, menawarkan ginjal tersebut ke pembeli seharga Rp 225 juta sampai Rp 300 juta.

Harga ginjal yang mencapai ratusan juta itu, belum termasuk biaya operasi yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta yang ditanggung si pembeli. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Hengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.

Baca Selengkapnya
24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Ganti Rugi Rp799 Juta
24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Ganti Rugi Rp799 Juta

Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa
Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa

Korban TPPO menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja
Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja

Korban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal

Baca Selengkapnya
Penjualan Ginjal ke Kamboja Digagalkan Imigrasi Ponorogo, 5 Orang Ditangkap
Penjualan Ginjal ke Kamboja Digagalkan Imigrasi Ponorogo, 5 Orang Ditangkap

Lima orang ditangkap Imigrasi Ponorogo,. Dua di antaranya bermaksud jual ginjal ke Kamboja.

Baca Selengkapnya
Terduga Pelaku Penyekap dan Aniaya Pemuda di Jaktim Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Terduga Pelaku Penyekap dan Aniaya Pemuda di Jaktim Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Ada beberapa peristiwa terkait laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang sedang didalami Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal

Tegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta

Para korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Kasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional

Terungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.

Baca Selengkapnya
Viral Caleg Bakal Jual Ginjal Demi Ongkos Politik, Bolehkah Bertransaksi Organ Manusia?
Viral Caleg Bakal Jual Ginjal Demi Ongkos Politik, Bolehkah Bertransaksi Organ Manusia?

Prosedur transplantasi organ tubuh tidak dilakukan secara transaksional.

Baca Selengkapnya
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana

Aipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya