Kasus Penjualan Senpi Dilakukan 2 Polisi ke KKB Papua Libatkan Prajurit TNI
Merdeka.com - Tim gabungan Polri, TNI AD khususnya Denpom dan Densus 88 Antiteror masih menyelidiki kasus penjualan senjata api diduga dilakukan dua anggota Polri ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Hasil penyelidikan modus SHP alias P, anggota Polri diduga menjual senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J untuk keuntungan pribadi.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang dalam jumpa pers dipimpin Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, juga dihadiri Kabag Propam Polda, Direktur Reskrimum, Komandan POMDAM XVI/Pattimura, serta Kepala Penerangan Kodam Pattimura di Ambon, Selasa (23/2).
Menurut Leo, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat. S mengaku menjual senpi kepada WT seharga Rp 20 juta.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp 6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp 20 juta," ujar dia.
Untuk kepemilikan senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon. Leo mengungkapkan senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi.
MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN kemudian diserahkan kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I yang juga sudah diserahkan kepada J.
Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini adalah satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.
6 Ditangkap
Leo mengatakan sudah enam orang yang telah ditangkap, di mana dua di antaranya merupakan anggota Polri dan sisanya adalah warga sipil, sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan dua anggota Polri diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat karena telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.
Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasannya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Bintuni, Papua Barat, pascapenangkapan seorang warga berinisial WT alias J.
Barang bukti yang didapatkan berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu senpi laras panjang rakitan jenis SS1, kemudian ditambah 600 butir peluru.
Hasil penyelidikan dan penyidikan di Polres Bintuni terungkap kalau barang bukti tersebut didapatkan dari Kota Ambon.
Sehingga Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease dibackup Polda Maluku melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus enam pelaku, dua di antaranya anggota Polresta dan satu lainnya merupakan anggota TNI-AD aktif.
"Polda Maluku juga mengapresiasi kinerja Polresta Ambon yang bergerak cepat meringkus enam orang pelaku, dan satu pelaku lainnya diamankan POMDAM XVI/Pattimura," ujarnya. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaSatgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap satu lagi tersangka jual beli senjata api yang akan dipasok ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, Brigadir ZH sempat dalam pencarian Propam Polda Sulteng.
Baca SelengkapnyaHengki membantah soal kabar Iptu Muhamad Yudi Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara yang disebut jadi penyuplai senjata ke DE.
Baca SelengkapnyaDari tangan LMP penyidik menyita beragam jenis senjata airgun mulai dari airgun baikal, glock, revolver yang siap untuk dimodif jadi senpi
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap kasus jual beli Senpi ilegal.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca Selengkapnya