Kasus penyekapan PRT, istri purnawirawan jenderal siap ditahan
Merdeka.com - Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor Kota sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap belasan pembantunya.
Mutiara tiba di Polres Bogor Kota sekitar pukul 11.45 WIB dan menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota. Sebelum memasuki ruang Sat Reskrim Polres Bogor Kota, tersangka sempat mengatakan siap ditahan jika memang terbukti bersalah.
"Ya, saya siap menghadapi risiko terburuk apapun, jika memang harus ditahan. Saya serahkan semuanya kepada kepolisian," ujar Mutiara sebelum memasuki ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bogor Kota, Jumat (28/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dalam pemeriksaan ini, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama sempat mengatakan penyidik akan fokus pada materi pemeriksaan terkait beberapa pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 44 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 UU tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya bervariasi, untuk Pasal 44 UU KDRT diancam pidana selama 5 tahun penjara, Pasal 2 UU perdagangan orang diancam selama 3 tahun, dan Pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman 3,5 tahun," katanya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya