Kasus penyelundupan, Aguan ditangkap polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Aguan, warga Kabupaten Bengkalis karena kedapatan memiliki organ satwa dilindungi. Dari tangan Aguan, polisi menyita 6,5 kilogram sisik Trenggiling sebagai barang bukti yang diduga akan diselundupkan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Johny Edison Isir, mengatakan, tersangka diciduk di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, saat berada di rumahnya.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka," ujar Kombes Johny, kepada merdeka.com Senin (1/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Mengetahui kedatangan polisi, pria berkaca mata itu tidak berkutik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sisik Trenggiling yang disimpan di beberapa kantong plastik warna hitam.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh sisik Trenggiling tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Dutreskrimsus Polda Riau. "Kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui sudah berapa lama tersangka menjalankan aksinya tersebut," kata Johny.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yaitu menyimpan, dan atau memiliki, sisik atau kulit pada bagian tubuh satwa yang dilindungi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaAnggota Densus 88 sempat menemui Ketua RT sebelum menggerebek kontrakan tersangka teroris di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca Selengkapnya