Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara dan mantan Dir Teknik dan Layanan, Iwan Joeniarto, dengan vonis masing masing satu tahun penjara dan denda Rp300 juta dan 50 juta bagi Iwan Joeniarto dalam putusan pidana kepabeanan.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara. Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Nielson Panjaitan, dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6/2021).
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana gerombolan motor itu masuk? Para pelaku merangsek masuk dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa barang aneh yang dibawa oleh pemotor? Terlebih lagi, harganya terjangkau sehingga dapat dimiliki oleh berbagai kalangan.Kendaraan ini dapat menampung dua orang penumpang. Meskipun demikian, disarankan untuk tidak melebihi kapasitas tersebut. Namun, masih banyak orang yang sering menggunakan motor untuk membawa banyak penumpang atau barang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Ari Askhara terbukti secara hukum, menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley Davidson lawas dan sepeda Brompton.
Dalam pembacaan dakwannya itu, kedua terdakwa juga divonis membayar denda senilai Rp300 juta (Ari Askhara) dan Rp50 juta (Iwan Joeniarto) yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan.
Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Setelah pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa nampak tidak mau memberikan komentar. Ari Askhara dan Iwan sama-sama membisu dan langsung meninggalkan ruang sidang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beragam aset mewah mulai dari mobil sport, motor trail, hingga kapal cepat turut diamankan.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaSementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca Selengkapnya