Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara dan mantan Dir Teknik dan Layanan, Iwan Joeniarto, dengan vonis masing masing satu tahun penjara dan denda Rp300 juta dan 50 juta bagi Iwan Joeniarto dalam putusan pidana kepabeanan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara. Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Nielson Panjaitan, dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6/2021).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Ari Askhara terbukti secara hukum, menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley Davidson lawas dan sepeda Brompton.

Dalam pembacaan dakwannya itu, kedua terdakwa juga divonis membayar denda senilai Rp300 juta (Ari Askhara) dan Rp50 juta (Iwan Joeniarto) yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan.

Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Setelah pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa nampak tidak mau memberikan komentar. Ari Askhara dan Iwan sama-sama membisu dan langsung meninggalkan ruang sidang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Aset Bos Narkoba Kelas Kakap HS Senilai Rp221 Miliar, Dari Mustang, Rubicon, ATV hingga Jet Ski
FOTO: Penampakan Aset Bos Narkoba Kelas Kakap HS Senilai Rp221 Miliar, Dari Mustang, Rubicon, ATV hingga Jet Ski

Beragam aset mewah mulai dari mobil sport, motor trail, hingga kapal cepat turut diamankan.

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap

Dari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan

Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara

Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.

Baca Selengkapnya
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain
Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain

Tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya