Kasus penyiraman Novel, polisi bakal hentikan pemeriksaan Lestaluhu
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan pemeriksaan terhadap Muhammad Lestaluhu. Lestahulu merupakan salah satu saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Pemeriksaan terhadap saksi Lestaluhu kami anggap sudah cukup, dan akan kami hentikan. Dalam Minggu ini akan kami sampaikan pada yang bersangkutan, surat keterangan mengenai pemeriksaan dia sebagai saksi dalam kasus Novel," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Kamis (8/2).
Nico melanjutkan, polisi juga akan menerbitkan surat keterangan bahwa Lestaluhu bukan tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
"Kebijakan ini ia tempuh agar Lestaluhu bisa kembali bekerja di perusahaannya semula," ujarnya.
Lanjut Nico, hal ini dilakukan menanggapi aduan Lestaluhu kepada Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala.
"Kami juga akan mengindahkan kritik Ombudsman mengenai pemanggilan Lestalahu lewat telepon dan bukan lewat surat resmi tersebut," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPengacara menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca Selengkapnya