Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penyuapan hakim, Gatot Pudjo penuhi panggilan KPK

Kasus penyuapan hakim, Gatot Pudjo penuhi panggilan KPK Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry Nuradi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho memenuhi panggilan kedua KPK hari ini, Rabu (22/7). Sebelumnya, pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Senin, 13 Juli, Gatot mangkir dengan alasan terlambat mengetahui adanya surat pemanggilan tersebut.

Gatot tiba di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia sama sekali tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada wartawan terkait pemanggilannya.

Ia datang dengan didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution. Sama halnya dengan Gatot, mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan tesebut juga tidak memberi keterangan atas pemanggilan kliennya hari ini.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti ya setelah pemeriksaan kita sampaikan," tutupnya.

Sebelumnya, Gatot disebut-sebut terlibat dalam kasus penyuapan yang melibatkan anak buah pengacara OC Kaligis dalam kasus korupsi dana bantuan sosial. Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan. Penyuapan itu dilakukan terhadap tiga hakim dan satu panitera.

KPK telah menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara sebagai tersangka. KPK juga menyita uang USD 15 ribu dan Sin Dolar 5 ribu di ruangan hakim.

KPK menjerat Hakim Tripeni dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Tripeni disangka tak hanya sekali menerima duit suap. Pemberian pun dilakukan berkelanjutan.

Sementara dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, hanya diketahui menerima duit suap sebanyak satu kali bersama dengan Tripeni. Amir dan Dermawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pengacara si pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Panitera Syamsir Yusfan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Diperiksa KPK Besok Kasus Harun Masiku, PDIP: Risiko Suarakan Kebenaran
Hasto Diperiksa KPK Besok Kasus Harun Masiku, PDIP: Risiko Suarakan Kebenaran

Hasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
PDIP Menduga Rencana KPK Periksa Hasto Politis hingga Singgung Gibran
PDIP Menduga Rencana KPK Periksa Hasto Politis hingga Singgung Gibran

PDIP menilai pemanggilan Hasto tidak lepas dari aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Tim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA

KPK batal periksa Hasto karena tidak menghadiri panggilan penyidik

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
KPK Kini Periksa Hasto untuk Kasus Korupsi DJKA, Bagaimana Pengusutan Perkara Harun Masiku?
KPK Kini Periksa Hasto untuk Kasus Korupsi DJKA, Bagaimana Pengusutan Perkara Harun Masiku?

KPK memastikan tidak ada unsur politis sama sekali pada dua kasus yang menyeret nama Hasto.

Baca Selengkapnya
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati

Hasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya