Kasus Perampokan di Taksi Terungkap Berkat Penjepit Rambut Korban Tertinggal di Mobil
Merdeka.com - Polisi menangkap sopir taksi online berinisial NTL yang merampok dan menyekap penumpangnya, GC (23). Tersangka merampas smartphone jenis Iphone 12 milik GC dan menyekapnya.
Namun, perempuan itu berhasil menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari mobil. Perampokan itu berawal saat GC memesan taksi online dari Kecamatan Medan Polonia menuju salah satu mal di Kota Medan, Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, dalam perjalanan di daerah Multatuli secara tiba-tiba tersangka mencekik korban dengan maksud ingin melumpuhkannya. Setelah korban dapat dilumpuhkan dibawa tersangka ke bangku belakang mobil lalu dibekap dan diikat.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa sopir taksi mencuri tas? Bukannya dikembalikan, malah dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Kemudian tersangka meminta barang berharga milik korban dan pin ATM," kata Irsan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).
Kemudian tersangka membawa korban ke wilayah Patumbak. Pada saat perjalanan, korban berhasil meloloskan diri melompat dari mobil. Korban lalu dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika digeledah di dalam kendaraannya ditemukan penjepit rambut milik korban," ujar Irsan.
Tersangka yang mengakui perbuatannya langsung diboyong ke kantor polisi. Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan karena faktor ekonomi.
"Karena melihat dari awal smartphone yang dimiliki korban. Rencana uang dan smartphone mau dijual untuk kebutuhan ekonomi," kata Irsan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca Selengkapnya