Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang segera disidang

Kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang segera disidang Pabrik kuali Tangerang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan berkas perkara perbudakan pabrik kuali di Tangerang sudah P21 atau selesai. Dia mengatakan, penyidik Polsek Tangerang tinggal mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Kasus yang diduga penganiayaan, perbudakan di wilayah Tangerang Kabupaten, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan dari penyidik Polsek Tangerang tinggal mengirim tersangka dan barang bukti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Menurut Rikwanto, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, lima tersangka itu salah satunya Yuki

"Ada lima tersangka. Berkas perkara pelaku itu pemilik itu dan mandor-mandornya," jelas Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, ada anggota TNI dan polisi yang terlibat dalam kasus perbudakan itu dan sudah ditangani kesatuan masing-masing.

"Untuk TNI ditangani POM TNI dan polisi pada Propam Polda Metro," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui, tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan para buruh yang bekerja di pabrik kuali miliknya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu.

Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni Pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan penganiayaan, Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).

"Selanjutnya, Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah mempekerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.

Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.

"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Baca Selengkapnya
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok "Hukum Seberat-beratnya!"

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS

PDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terjunkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Kapolri Terjunkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya