Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Perdagangan Anak di Tegal, ABG Dijadikan Pemandu Karaoke Hingga Layani Kencan

Kasus Perdagangan Anak di Tegal, ABG Dijadikan Pemandu Karaoke Hingga Layani Kencan Rilis kasus perdagangan anak di Polda Jateng. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jateng mengungkap tiga pelaku yang mempekerjakan anak baru gede (ABG) dengan modus menyediakan layanan LC dan open booking di Karaoke Pink Tegal. Mereka dijual oleh muncikari berinisial SHN (21) dengan harga Rp60 juta untuk melayani pria hidung belang sekali kencan.

"Jadi mami ini pernah menawarkan anak baru gede berumur 14 tahun sekitar harga Rp60 juta, dan ini sangat memprihatinkan. Selain itu para korban juga sering dibawa keluar diantar ke hotel sesuai pesanan pelanggan, dan sekali BO Rp1,5 juta beroperasi sejak Agustus 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (10/9).

Dia menjelaskan SHN sebagai 'mami' ini diminta pemilik karaoke Pink AG mencari anak di bawah umur untuk dipekerjakan. Sedangkan untuk perekrutan dengan cara menyebar informasi pekerjaan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi modusnya rekrut anak di bawah umur, menyiapkan transportasi hingga makan. Mereka tujuannya untuk dijadikan pemandu lagu, tapi juga melayani tamu BO," jelasnya.

SHN ini sengaja memalsukan KTP para korban ABG untuk mengelabui petugas polisi. "Korban ini dibuatkan KTP palsu dengan tahun lahir diubah agar lebih tua dari KTP aslinya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pengelola karaoke ES sendiri mengakui ada anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu. Para korban bekerja melayani tamu di room karaoke dengan tarif 125 ribu per jam.

"Dari per jam 125 ribu kemudian dibagi 80 ribu untuk pemandu lagu, dan Rp35 ribu untuk manajemen. Berkaitan booking order di luar," jelasnya.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus prostitusi melibatkan anak baru gede (ABG). Sedangkan korban sudah dikembalikan kepada orangtuanya.

"Kita masih menindaklanjuti dengan pengembangan perekrutan di tempat tempat lain. Dari pengakuan korban itu kerja diajak dan ditawarkan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 88 dan pasal 17, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 2 dan pasal 17.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi

53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan

Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya