Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Perdagangan Orang, Seorang Mandor Perkebunan Ditangkap Polisi

Kasus Perdagangan Orang, Seorang Mandor Perkebunan Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Marius Manek, mandor perkebunan salah satu perusahaan sawit ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus perdagangan orang. Dia merekrut belasan calon tenaga migran Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Marius ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.

"Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong Papua," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Selasa (1/2).

Kasus ini terungkap saat tim Srigala Satuan Reskrim Polres Kupang menyelidiki penampungan para tenaga kerja di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Ternyata penampungan CTMI tidak memiliki izin, sehingga tim Srigala melakukan penyergapan," ujar Aldinan.

Di lokasi itu ditemukan belasan orang yang akan diberangkatkan ke Desa Seget, Kecamatan Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

"Mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dengan menggunakan kapal laut KM Sirimau," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah tiket Pelni untuk pemberangkatan dari Kupang ke Sorong, Papua Barat pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 03.00 WITA dengan KM Sirimau dari tersangka Marius.

Polisi juga mengamankan satu buku tabungan bank BRI atas nama Marius Manek, serta satu handphone.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marius mendapat mandat dari perusahaan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja. Pihak perusahaan mentransfer uang Rp45.750.000 ke rekening Marius. Oleh tersangka Marius, uang tersebut dipergunakan untuk merekrut calon tenaga kerja.

Sabtu (15/1), tersangka Marius pulang ke Kupang untuk melakukan perekrutan. Namun tersangka Marius tidak dilengkapi dengan surat tugas selaku perekrut lapangan.

Para calon tenaga kerja yang direkrut 12 orang. Dari wilayah Kabupaten Malaka yakni Emerensiana Abuk, Agustina Hoar Klau, Elfrida Luruk, Yoseph Liu, Jhonisius Seran, Agustinus Berek, Yosina Banpolo, Beatrix Bere, Felix Seran Nahak, Andri Etan Teno, Anderias Nahak dan Petrus Bria.

Ada pula enam orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Alfonsius Mella, Selfina Silla, Delsi Natalia Lopsau, Yefri Charles Faot, Arni Sabneno dan Desy S. Faot.

Marius memfasilitasi para calon pekerja berangkat dari kampung mereka ke tempat penampungan di rumah milik Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo.

Marius juga membayar ongkos transportasi kepada belasan calon tenaga kerja dari Desa Oebelo Kabupaten Kupang ke pelabuhan Tenau Kota Kupang.

"Tersangka memanfaatkan posisi rentan CTMI dengan membayar biaya kebutuhan para CTMI selama berada di tempat penampungan, dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh CTMI akan menjadi penjeratan hutang para CTMI dan akan dilakukan pemotongan gaji enam bulan selama bekerja di PT IKS," ungkap Aldinan.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000," tambah Aldinan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang

Banyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal

Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya