Kasus Perdagangan Orang, Seorang Mandor Perkebunan Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Marius Manek, mandor perkebunan salah satu perusahaan sawit ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus perdagangan orang. Dia merekrut belasan calon tenaga migran Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Marius ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.
"Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong Papua," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Selasa (1/2).
-
Siapa yang membawa kelapa sawit ke Indonesia? Tanaman ini dibawa oleh orang-orang Belanda ke Nusantara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana cara Belanda merekrut buruh untuk perkebunan karet? Ketika pembukaan perkebunan karet di Langsa, Gubernur Sipil dan Militer bernama van Daalen sudah berencana merekrut para pekerja dari masyarakat lokal.
-
Siapa yang menjadi buruh di perkebunan? Adapun beberapa wilayah di Jawa yang menjadi pemasok utama para pekerja buruh perkebunan, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
Kasus ini terungkap saat tim Srigala Satuan Reskrim Polres Kupang menyelidiki penampungan para tenaga kerja di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Ternyata penampungan CTMI tidak memiliki izin, sehingga tim Srigala melakukan penyergapan," ujar Aldinan.
Di lokasi itu ditemukan belasan orang yang akan diberangkatkan ke Desa Seget, Kecamatan Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
"Mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dengan menggunakan kapal laut KM Sirimau," jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah tiket Pelni untuk pemberangkatan dari Kupang ke Sorong, Papua Barat pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 03.00 WITA dengan KM Sirimau dari tersangka Marius.
Polisi juga mengamankan satu buku tabungan bank BRI atas nama Marius Manek, serta satu handphone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marius mendapat mandat dari perusahaan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja. Pihak perusahaan mentransfer uang Rp45.750.000 ke rekening Marius. Oleh tersangka Marius, uang tersebut dipergunakan untuk merekrut calon tenaga kerja.
Sabtu (15/1), tersangka Marius pulang ke Kupang untuk melakukan perekrutan. Namun tersangka Marius tidak dilengkapi dengan surat tugas selaku perekrut lapangan.
Para calon tenaga kerja yang direkrut 12 orang. Dari wilayah Kabupaten Malaka yakni Emerensiana Abuk, Agustina Hoar Klau, Elfrida Luruk, Yoseph Liu, Jhonisius Seran, Agustinus Berek, Yosina Banpolo, Beatrix Bere, Felix Seran Nahak, Andri Etan Teno, Anderias Nahak dan Petrus Bria.
Ada pula enam orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Alfonsius Mella, Selfina Silla, Delsi Natalia Lopsau, Yefri Charles Faot, Arni Sabneno dan Desy S. Faot.
Marius memfasilitasi para calon pekerja berangkat dari kampung mereka ke tempat penampungan di rumah milik Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo.
Marius juga membayar ongkos transportasi kepada belasan calon tenaga kerja dari Desa Oebelo Kabupaten Kupang ke pelabuhan Tenau Kota Kupang.
"Tersangka memanfaatkan posisi rentan CTMI dengan membayar biaya kebutuhan para CTMI selama berada di tempat penampungan, dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh CTMI akan menjadi penjeratan hutang para CTMI dan akan dilakukan pemotongan gaji enam bulan selama bekerja di PT IKS," ungkap Aldinan.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000," tambah Aldinan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca Selengkapnya