Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun

Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun Sidang lanjutan kasus persekusi di Cikupa Tangerang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Enam terdakwa kasus persekusi terhadap RA dan MA di Cikupa Tangerang, yakni, Komarudin, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Nuryadi, memperoleh tuntutan hukum berbeda, sesuai pasal yang menjeratnya.

Dalam pembacaan sidang tuntutan di PN Tangerang yang dipimpin ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar, Selasa kemarin, masing-masing terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda, yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.

Terdakwa Ketua RT Komarudin alias Toto dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, dia dijerat pasal mengenai pronografi dan penganiayaan. Sementara Gunawan Saputra yang merupakan ketua RW setempat dituntut empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lain yakni, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara dua tahun.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, A Goni, melayangkan pembelaan atas tuntutan hukum yang dinilainya tidak sesuai dengan yang didakwakan JPU.

Menurut Goni, kasus persekusi yang dilakukan enam terdakwa itu, tidak masuk dalam unsur penganiayaan sebagaimana yang didakwakan JPU.

"Tidak ada unsur penganiayaan di sini, maka kami mengajukan pledoi," kata Goni, dikonfirmasi.

Menurut dia, pledoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada pekan depan itu, kini tengah disiapkan.

"Telah kami siapkan, nanti mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoinya," kata dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya