Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun
Merdeka.com - Enam terdakwa kasus persekusi terhadap RA dan MA di Cikupa Tangerang, yakni, Komarudin, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Nuryadi, memperoleh tuntutan hukum berbeda, sesuai pasal yang menjeratnya.
Dalam pembacaan sidang tuntutan di PN Tangerang yang dipimpin ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar, Selasa kemarin, masing-masing terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda, yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Terdakwa Ketua RT Komarudin alias Toto dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, dia dijerat pasal mengenai pronografi dan penganiayaan. Sementara Gunawan Saputra yang merupakan ketua RW setempat dituntut empat tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Sedangkan terdakwa lain yakni, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara dua tahun.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, A Goni, melayangkan pembelaan atas tuntutan hukum yang dinilainya tidak sesuai dengan yang didakwakan JPU.
Menurut Goni, kasus persekusi yang dilakukan enam terdakwa itu, tidak masuk dalam unsur penganiayaan sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Tidak ada unsur penganiayaan di sini, maka kami mengajukan pledoi," kata Goni, dikonfirmasi.
Menurut dia, pledoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada pekan depan itu, kini tengah disiapkan.
"Telah kami siapkan, nanti mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoinya," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya