Kasus Persetubuhan Anak, DPO Kejahatan Seksual FBI Diringkus Polisi
Merdeka.com - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seseorang Warga Negara Amerika Serikat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Federal Bureau of Investigation (FBI). Pelaku yang beralamat tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui atas nama Russ Albert Medlin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu ini berdasarkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Polisi berhasil melakukan Penangkapan terhadap DPO FBI yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
-
Apa yang dilakukan FBI? Dalam pernyataan bersama, FBI dan Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur (Cybersecurity and Infrastructure Security Agency/CISA) mengungkapkan bahwa mereka tengah menyelidiki akses ilegal ke infrastruktur telekomunikasi komersial yang dilakukan oleh pelaku yang berhubungan dengan Republik Rakyat China (hacker China).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Ia menjelaskan, awal penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari warga sekitar yang sering melihat tamu anak perempuan keluar-masuk rumah tersebut yang diperkirakan masih di bawah umur atau belum dewasa.
Kemudian pada Minggu (14/6), polisi mendatangi lokasi tersebut. Benar saja, petugas melihat adanya tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku tersebut.
"Setelah itu, tim melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah yang baru saja didatangi anak perempuan tersebut. Disana, petugas menemukan pelaku yang diduga baru saja menyetubuhi tiga anak perempuan tersebut.
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (20) (WNI) melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri," ujarnya.
Saat melakukan komunikasi dengan SS, ia meminta kepada anak tersebut untuk mengajak teman-temannya yang mau melakukan hubungan badan atau intim dengan dirinya.
"RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2 juta," ucapnya.
"Berdasarkan keterangan para korban, bahwa pelaku sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan sejumlah uang. Pelaku juga sering meminta para anak korban untuk mengirim foto dan video para korban melalui Whatsapp," ungkapnya.
Penipuan Investasi Saham
Lalu, hasil interogasi terhadap pelaku. Ternyata ia merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat nama pelaku.
"Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar Rp10,8 triliun) Dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," terangnya.
Pelecehan Seksual di Amerika
Ternyata, pelaku juga merupakan residivis atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di negara asalnya itu. Disana, ia tercatat dua kali mendekam di balik jeruji besi pada 2006 dan 2008.
"Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," sebutnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk pelaku, dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia pun mengimbau kepada masyarkat dan orang tua untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang baru saja dikenal. Orang tua juga diminta untuk selalu mengawasi betul pergaulan anaknya.
"Agar selalu melakukan control dengan siapa saja anak berkomunikasi baik secara fisik maupun melalui media soisal. Tidak mudah member izin kepada anak untuk meninggalkan rumah dan usahakan mengetahui semua kegiatan yang dilakukan anak," tutupnya.
Tunggu Ekstradisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu permintaan Kedutaan Besar Amerika soal proses ekstradisi terhadap Russ."Jadi untuk RAM ini kita akan memproses sesuai hukum yang ada di Indonesia sambil menunggu dari request dari US Ambasy yang sudah berkoordinasi dengan melalui atas hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," kata Roma di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).Sambil menunggu hal tersebut, pihaknya tetap memproses hukum pelaku dengan ketentuan yang ada di Indonesia terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur."Sambil menunggu ekstradisi itu dan kita udah berkoordinasi tetap akan memproses hukum terkait hukum yang dilakukan oleh tersangka di Indonesia dalam hal persetubuhan anak dibawah umur terhadap ketiga bocah perempuan. Kita masih tetap dilakukan pendalaman," ujarnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian turut menyita pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaBisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Baca SelengkapnyaAda 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca Selengkapnya