Kasus Perusakan Ladang di Samosir Dihentikan, Nenek 96 Tahun Bebas
Merdeka.com - Perempuan renta berusia 96 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Gandaria Siringo-ringo, akhirnya bebas dari jeratan hukum dalam kasus perusakan ladang yang disangkakan kepadanya. Pihak Kejaksaan Negeri Samosir, yang menggunakan pendekatan restorative justice, menghentikan penuntutan terhadapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Yunus, mengatakan penghentian kasus itu dilakukan usai adanya perdamaian antara Gandaria dengan korban. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan pun tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, Gandaria sempat berstatus tersangka dalam kasus perusakan ladang di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Samosir.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
"Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lalu mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022," kata Tulus, Jumat (25/3).
Usia Jadi Pertimbangan
Selain perdamaian dengan korban, faktor usia tersangka juga menjadi bahan pertimbangan disetopnya kasus itu. “Dengan adanya perdamaian itu keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya. Dengan tidak ada dendam antara tersangka kepada korban," ungkap Tulus.
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2019. Saat itu korban yakni Leonardo Sitanggang sedang melihat tanaman di ladangnya di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, ditebangi orang suruhan Gandaria yang bernama Dedi Lumbanraja dan Salomo Lumbanraja. Mereka menebangi tanaman pisang dan kemiri yang ada di ladang itu.
Tak terima atas perbuatan Gandaria, korban melaporkannya ke aparat kepolisian. Perempuan itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya