Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Perusakan Ladang di Samosir Dihentikan, Nenek 96 Tahun Bebas

Kasus Perusakan Ladang di Samosir Dihentikan, Nenek 96 Tahun Bebas Pihak Kejari Samosir mendatangi kediaman Gandaria. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Perempuan renta berusia 96 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Gandaria Siringo-ringo, akhirnya bebas dari jeratan hukum dalam kasus perusakan ladang yang disangkakan kepadanya. Pihak Kejaksaan Negeri Samosir, yang menggunakan pendekatan restorative justice, menghentikan penuntutan terhadapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Yunus, mengatakan penghentian kasus itu dilakukan usai adanya perdamaian antara Gandaria dengan korban. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan pun tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Gandaria sempat berstatus tersangka dalam kasus perusakan ladang di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Samosir.

"Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lalu mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022," kata Tulus, Jumat (25/3).

Usia Jadi Pertimbangan

Selain perdamaian dengan korban, faktor usia tersangka juga menjadi bahan pertimbangan disetopnya kasus itu. “Dengan adanya perdamaian itu keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya. Dengan tidak ada dendam antara tersangka kepada korban," ungkap Tulus.

Kasus ini bermula pada 24 Mei 2019. Saat itu korban yakni Leonardo Sitanggang sedang melihat tanaman di ladangnya di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, ditebangi orang suruhan Gandaria yang bernama Dedi Lumbanraja dan Salomo Lumbanraja. Mereka menebangi tanaman pisang dan kemiri yang ada di ladang itu.

Tak terima atas perbuatan Gandaria, korban melaporkannya ke aparat kepolisian. Perempuan itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP