Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Perusakan Rumah Nus Kei, John Kei Segera Disidang di PN Jakbar 13 Januari

Kasus Perusakan Rumah Nus Kei, John Kei Segera Disidang di PN Jakbar 13 Januari Rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Tokoh pemuda organisasi AMKEI (Angkatan Muda Kei), John Refra Kei alias John Kei segera berhadapan dengan Majelis Hakim PN Jakarta Barat 13 Januari 2021 mendatang. Ia akan disidang perkara perusakan rumah Nus Kei, pamannya.

"Berkas kasus beserta dakwaannya sudah dilimpah ke PN Jakarta Barat," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Senin (4/1).

Edwin mengatakan berkas kasus dan dakwaan John Kei baru dilimpahkan pada 30 Desember 2020. Sementara jadwal sidang pemeriksaan perkara terhadap John Kei akan ditetapkan oleh PN Jakarta Barat.

Orang lain juga bertanya?

Di sisi lain, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini

Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu

Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya