Kasus Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, Dua Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua terdakwa, Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Faizal Pujut Juliono (FPJ), terbukti bersalah karena melakukan kelalaian sehingga seorang peserta Pelatihan Dasar (Diklatsar)Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS tewas. Mereka masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
Sidang putusan berlangsung di PN Surakarta, Senin (4/4), dipimpin langsung Ketua PN Surakarta Suprapti. Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu dihadiri kedua terdakwa secara daring. Sementara sejumlah anggota keluarga korban tampak hadir di ruangan bersama kuasa hukum.
Majelis hakim secara rinci membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Salah satu pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa melakukan kelalaian sebagai penanggung jawab kegiatan sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan status korban yang merupakan anak tunggal. Sementara yang meringankan, kedua tersangka masih berusia muda dan masih bisa mengubah perilaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa yang dihukum dalam kasus ini? Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
-
Siapa mahasiswa yang tewas di Bali? Mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Bali.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Dari fakta kami tidak sepakat dengan JPU karena ada kelalaian," kata salah satu anggota Majelis Hakim Lucius Sunarno.
Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 351 KUHP yakni melakukan kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa masih dikurangi masa kurungan yang sudah dijalani keduanya selama menjalani proses hukum. Dengan vonis tersebut, kedua tersangka hanya akan menjalani sisa hukumannya selama sekitar 1,5 tahun. Keduanya sudah berada di dalam jeruji besi kepolisian dan kejaksaan sejak ditangkap Polresta Surakarta pada 5 November 2021.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan itu. Mereka bisa menerima atau mengajukan banding.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaNamun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh dan bagian tubuh potong oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca Selengkapnya