Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, Dua Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasus Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, Dua Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara Majelis hakim membacakan vonis kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4). © ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Merdeka.com - Dua terdakwa, Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Faizal Pujut Juliono (FPJ), terbukti bersalah karena melakukan kelalaian sehingga seorang peserta Pelatihan Dasar (Diklatsar)Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS tewas. Mereka masing-masing dihukum 2 tahun penjara.

Sidang putusan berlangsung di PN Surakarta, Senin (4/4), dipimpin langsung Ketua PN Surakarta Suprapti. Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu dihadiri kedua terdakwa secara daring. Sementara sejumlah anggota keluarga korban tampak hadir di ruangan bersama kuasa hukum.

Majelis hakim secara rinci membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Salah satu pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa melakukan kelalaian sebagai penanggung jawab kegiatan sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan status korban yang merupakan anak tunggal. Sementara yang meringankan, kedua tersangka masih berusia muda dan masih bisa mengubah perilaku.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Dari fakta kami tidak sepakat dengan JPU karena ada kelalaian," kata salah satu anggota Majelis Hakim Lucius Sunarno.

Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 351 KUHP yakni melakukan kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa masih dikurangi masa kurungan yang sudah dijalani keduanya selama menjalani proses hukum. Dengan vonis tersebut, kedua tersangka hanya akan menjalani sisa hukumannya selama sekitar 1,5 tahun. Keduanya sudah berada di dalam jeruji besi kepolisian dan kejaksaan sejak ditangkap Polresta Surakarta pada 5 November 2021.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan itu. Mereka bisa menerima atau mengajukan banding.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Salah Sasaran, Pelaku Tawuran di Jakut Aniaya Pemotor hingga Tewas
Salah Sasaran, Pelaku Tawuran di Jakut Aniaya Pemotor hingga Tewas

FNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi

Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus
Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus

Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas

Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri
Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri

Namun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar.

Baca Selengkapnya
UMY Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa Korban Mutilasi Saat Meneliti Kelompok LGBT di Sleman
UMY Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa Korban Mutilasi Saat Meneliti Kelompok LGBT di Sleman

Korban dibunuh dan bagian tubuh potong oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
6 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Mahasiswa Udinus di Semarang Diciduk
6 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Mahasiswa Udinus di Semarang Diciduk

Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya