Kasus Petamburan, Hakim Ungkap Alasan Vonis Rizieq Cs Hanya 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Syihab bersama lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti yang tertuang pada dakwaan kelima.
Termasuk dakwaan kelima yang tidak terbukti sebagaimana pertimbangan hakim terhadap terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Sehingga, kepada para terdakwa dibebaskan pada dakwaan kelima.
"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata hakim ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan. Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengeluarkan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," jelasnya.
Sehingga apa yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan kelima sebagaimana pasal Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP dianggap tidak terbukti.
Oleh karenanya terkait permintaan jaksa yang dibacakan pada sidang Senin (17/5) lalu, terkait pencabutan hak kelima terdakwa dan Rizieq untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 2 tahun dan dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI dibatalkan majelis hakim.
Pertimbangan tidak terbuktinya dakwaan kelima, menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rizieq Syihab bersama mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan pidana penjara delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa - terdakwa berada di tahanan," tegas Suparman.
Adapun, Rizieq Syihab dan lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya