Kasus Pinjol Ilegal di Jabar, 8 Tersangka Segera Disidangkan
Merdeka.com - Polisi memastikan berkas perkara mengenai kasus pinjaman uang berbasis aplikasi online (Pinjol) ilegal sudah rampung. Kasus yang menghasilkan delapan tersangka itu segera disidangkan.
Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah rampung pada 9 Februari 2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Kami buat suatu pengaduan kemudian pengaduan itu menampung kurang lebih sekitar 100 laporan tentang pinjol ini, dan alhamdulillah kita berhasil mengungkap suatu perkara pinjol ini dengan tersangkanya sebanyak delapan orang," ucap dia, Kamis (10/2).
"Jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang," ia melanjutkan.
Delapan orang tersangka itu diketahui berinisial RSS, GT, AZ, RZ, MZ, EA, EM, AB. Mereka merupakan penagih uang, pegawai hingga pimpinan dari perusahaan penyedia aplikasi pinjol ilegal.
"Modus yang mereka lakukan, misalnya ada yang pinjam Rp 100 juta, kemudian mereka diberikan cuma 50 juta, mereka akan cicil lagi dengan pembayaran 2 kali lipat," ucap dia.
"Ketika saat sudah dilakukan pelunasan, dari para korbannya, kemudian mereka akan melakukan penagihan berulang-ulang dengan memberikan teror melalui WA, mendiskreditkan, memuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan," Ia melanjutkan.
Teror yang dilakukan sering kali membuat korban merasa depresi.
Di sisi lain, dengan perkara yang sudah siap disidangkan, perusahaan penyediaan pinjaman uang online ilegal ini tidak lagi beroperasi. Terlebih, Orang-orang yang berada dalam manajerial menjadi tersangka.
"Ini sudah P21, jadi sudah disepakati JPU untuk segera diproses ke pengadilan. Besok (diserahkan berkasnya)," ucap Ibrahim.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membawa puluhan orang yang diduga pegawai dan penagih utang dari perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021) lalu.
Puluhan orang itu dibawa setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/10) malam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPolri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTotal 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca Selengkapnya