Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pinjol Ilegal di Jabar, 8 Tersangka Segera Disidangkan

Kasus Pinjol Ilegal di Jabar, 8 Tersangka Segera Disidangkan Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Pinjaman Online. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi memastikan berkas perkara mengenai kasus pinjaman uang berbasis aplikasi online (Pinjol) ilegal sudah rampung. Kasus yang menghasilkan delapan tersangka itu segera disidangkan.

Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah rampung pada 9 Februari 2022.

"Kami buat suatu pengaduan kemudian pengaduan itu menampung kurang lebih sekitar 100 laporan tentang pinjol ini, dan alhamdulillah kita berhasil mengungkap suatu perkara pinjol ini dengan tersangkanya sebanyak delapan orang," ucap dia, Kamis (10/2).

"Jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang," ia melanjutkan.

Delapan orang tersangka itu diketahui berinisial RSS, GT, AZ, RZ, MZ, EA, EM, AB. Mereka merupakan penagih uang, pegawai hingga pimpinan dari perusahaan penyedia aplikasi pinjol ilegal.

"Modus yang mereka lakukan, misalnya ada yang pinjam Rp 100 juta, kemudian mereka diberikan cuma 50 juta, mereka akan cicil lagi dengan pembayaran 2 kali lipat," ucap dia.

"Ketika saat sudah dilakukan pelunasan, dari para korbannya, kemudian mereka akan melakukan penagihan berulang-ulang dengan memberikan teror melalui WA, mendiskreditkan, memuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan," Ia melanjutkan.

Teror yang dilakukan sering kali membuat korban merasa depresi.

Di sisi lain, dengan perkara yang sudah siap disidangkan, perusahaan penyediaan pinjaman uang online ilegal ini tidak lagi beroperasi. Terlebih, Orang-orang yang berada dalam manajerial menjadi tersangka.

"Ini sudah P21, jadi sudah disepakati JPU untuk segera diproses ke pengadilan. Besok (diserahkan berkasnya)," ucap Ibrahim.

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membawa puluhan orang yang diduga pegawai dan penagih utang dari perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021) lalu.

Puluhan orang itu dibawa setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/10) malam.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu

Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Baca Selengkapnya
Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang

Dari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Respons Kapolri soal Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online
Respons Kapolri soal Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online

Polri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Satu Pegawai Komdigi Kembali jadi Tersangka Judi Online, Total 16 Orang Ditangkap Polisi
Satu Pegawai Komdigi Kembali jadi Tersangka Judi Online, Total 16 Orang Ditangkap Polisi

Total 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?

Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.

Baca Selengkapnya
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?

Penyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.

Baca Selengkapnya