Kasus PLTU Riau-1, KPK baiknya pakai Pasal TPPU jerat kader Golkar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri hubungan antara Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno dengan Partai Golkar terkait kasus suap PLTU Riau-1. KPK pun menelisik dugaan uang suap PLTU Riau mengalir ke Golkar.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai harusnya KPK memakai Pasal TPPU bukan menelisik korupsi korporasi. Alasannya, kata dia, korupsi itu dilakukan oleh kader dan dialirkan ke partai.
"Yang korupsi itu kan bukan Partai Golkar tetapi kan oknum. Seharusnya KPK itu menggunakan TPPU bukan pakai korupsinya, karena menurut saya partai tidak melakukan korupsi," kata Yenti , Senin (17/8).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Nantinya, UU TPPU bisa menjerat ke pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. "Golkar telah menerima aliran dana secara pasif sehingga bisa dijerat bagi pengurus-pengurus yang telah menerima hasil korupsi tersebut meski sudah dikembalikan ke KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak ingin menduga-duga apakah dana itu benar mengalir ke Golkar. Dia mengaku masih ingin mempelajari tuduhan tersebut.
"Nanti kita pelajari dulu seperti apa nanti, apa memang ada aliran dana seperti itu nanti, kita pelajari pelan-pelan. Kalau diomong-omong juga kalau kita nggak bisa buktikan bagaimana," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
KPK, kata Saut, juga akan terlebih dahulu mempelajari pernyataan Eni apakah bisa menjerat Golkar terkena pidana korupsi korporasi. Sebab, lanjut dia, lembaga antirasuah itu harus membuktikan terlebih dahulu kebenaran dari ucapan Eni.
"Kita harus lihat dulu seperti apa kemana dia arahkan, hasil yang kita bisa buktikan bahwa itu adalah hasil korupsi baru itu di gunakan kemana," ungkapnya.
Saut juga berharap pengajuan justice collaborator yang diajukan Eni bisa memperjelas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Termasuk aliran dana yang mengalir dari kasus korupsi tersebut. Meski dia mengaku belum dapat memastikan apakah akan menerima pengajuan justice collaborator dari Eni.
"Mudah-mudahan dia bisa membuka lebih banyak hal supaya lebih clear," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaHal ini lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain PT Timah Tbk dan swasta.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKejagung masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca Selengkapnya