Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus PLTU Riau 1, Setnov janjikan anak buahnya USD 1,5 juta dan saham

Kasus PLTU Riau 1, Setnov janjikan anak buahnya USD 1,5 juta dan saham Eni Maulani Saragih diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih mengaku dijanjikan USD 1,5 juta oleh Setya Novanto atas tugasnya mengawal proyek PLTU Riau-1 yang digarap perusahaan milik Johanes Soetrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources. Hal itu diungkap Eni dalam sidang untuk terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Eni mengatakan, selain uang, Novanto juga menjanjikan anak buahnya itu saham dari perusahaan yang akan diproyeksikan garap proyek senilai USD 900 juta tersebut.

"Saya dipanggil lagi Pak Nov di ruang Ketua DPR, Pak Nov sampaikan ke saya, 'kamu nanti dapat USD 1,5 juta plus saham'. Saya enggak kepikir apa itu, tapi sepertinya untuk menyemangati saya," kata Eni, Kamis (11/10).

Eni menilai dari pernyataan Novanto itu, ia meyakini proyek PLTU Riau 1 memang proyek bidikan terpidana korupsi proyek e-KTP itu. Sebab, kata dia, sebelum dijanjikan uang oleh Novanto, ia diminta kawal proyek perusahaan Kotjo di PLN sehubungan Eni merupakan Komisi VII dan bermitra dengan perusahaan pelat merah itu.

Mendapat perintah dan iming-iming tersebut, Eni kemudian bertindak sebagai fasilitator pertemuan antara Kotjo dengan direksi PLN. Sebagai langkah awal, Eni terlebih dahulu bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont yang difasilitasi oleh anak Novanto, Reza Herwindo.

"Akhirnya saya bertemu dengan Pak Kotjo di Fairmont Hotel. Kita makan siang bareng. Itu difasilitasi anaknya Pak Nov, Reza," tukasnya.

Johanes Budisutrisno Kotjo, didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub Soal Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub Soal Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya