Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus PLTU Tarahan, kubu Emir Moeis minta Pirooz jadi tersangka

Kasus PLTU Tarahan, kubu Emir Moeis minta Pirooz jadi tersangka sidang tuntutan emir moeis. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kubu terdakwa Izedrik Emir Moeis menganggap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung tidak adil. Kubu Emir menilai KPK telah mengistimewakan Pirooz Muhammad Sarafi.

Pengacara Emir, Erick S Paat mengatakan, Pirooz merupakan saksi penting dalam kasus ini. Namun, Jaksa tidak menghadirkan dalam persidangan Emir. Lagipula, lanjut Erick, berdasarkan penyidikan di KPK, Pirooz yang menyebutkan, Emir menerima pemberian uang darinya.

"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa ke hadapan persidangan ini," ujar Erick dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Erick, Pirooz lah salah satu saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa. Erick juga mengatakan pada saat pengambilan sumpah atas keterangan Pirooz, tidak dilakukan sumpah di atas kitab suci. Hal itu memunculkan keraguan apakah keterangan Pirooz bisa dipakai sebagai alat bukti.

Kemudian, dalam nota pembelaan itu, Emir membantah telah menerima uang sebesar USD 423.985 terkait proyek PLTU Tarahan. Uang tersebut tidak lain adalah hasil dari usaha bisnisnya dengan Pirooz, di antaranya penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur dan SPBG (LPG) di Bali.

Emir juga tidak pernah memerintahkan putranya, Zuliansyah Putra Zulkarnain membuat perjanjian kerjasama dengan Pirooz (PT Pasific Resource Incorporate) menggunakan PT Arta Nusantara Utama (ANU). Disebutkan dalam dakwaan Jaksa, Emir  melakukan perjanjian itu dengan tujuan pura-pura bekerjasama terkait konsultasi proyek PLTU Tarahan sehingga bisa mentransfer sejumlah uang. Apalagi, saksi Zuliansyah mengaku paraf dalam.perjanjian tersebut, paraf palsu.

"Surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Mei 2005 mengenai penjualan PLTU 100 ribu megawatt dan PLTU Tarahan Lampung bukan paraf saksi Zuliansyah. Maka, alat bukti perjanjian PT Pasific Resource Incorporate (PRI) dan PT ANU, tidak benar karena tidak pernah diperlihatkan bukti asli surat di persidangan ini. Yang diperlihatkan di sidang hanya bukti fotokopinya," kata Erick.

Seperti diketahui, Emir Moeis dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sebab, selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok

KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Giliran Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah
Giliran Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah

Kejagung juga memeriksa suami dari Kartika Dewi. Kartika dan suaminya diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut perkara Harvey teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej
KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej

Idrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Dia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang

Saksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.

Baca Selengkapnya
Potret Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Tanpa Didampingi Sandra Dewi, Tetap Glowing dan Berambut Klimis
Potret Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Tanpa Didampingi Sandra Dewi, Tetap Glowing dan Berambut Klimis

Pantauan di lokasi, Harvey telah tiba di gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 10.15 WIB

Baca Selengkapnya