Kasus PLTU Tarahan, kubu Emir Moeis minta Pirooz jadi tersangka
Merdeka.com - Kubu terdakwa Izedrik Emir Moeis menganggap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung tidak adil. Kubu Emir menilai KPK telah mengistimewakan Pirooz Muhammad Sarafi.
Pengacara Emir, Erick S Paat mengatakan, Pirooz merupakan saksi penting dalam kasus ini. Namun, Jaksa tidak menghadirkan dalam persidangan Emir. Lagipula, lanjut Erick, berdasarkan penyidikan di KPK, Pirooz yang menyebutkan, Emir menerima pemberian uang darinya.
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa ke hadapan persidangan ini," ujar Erick dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saksi yang dihadirkan Teuku Ryan? Hari ini dalam sidang, Ryan menghadirkan saksi yang bernama Derry, yang sebelumnya merupakan mantan manajernya.
Menurut Erick, Pirooz lah salah satu saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa. Erick juga mengatakan pada saat pengambilan sumpah atas keterangan Pirooz, tidak dilakukan sumpah di atas kitab suci. Hal itu memunculkan keraguan apakah keterangan Pirooz bisa dipakai sebagai alat bukti.
Kemudian, dalam nota pembelaan itu, Emir membantah telah menerima uang sebesar USD 423.985 terkait proyek PLTU Tarahan. Uang tersebut tidak lain adalah hasil dari usaha bisnisnya dengan Pirooz, di antaranya penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur dan SPBG (LPG) di Bali.
Emir juga tidak pernah memerintahkan putranya, Zuliansyah Putra Zulkarnain membuat perjanjian kerjasama dengan Pirooz (PT Pasific Resource Incorporate) menggunakan PT Arta Nusantara Utama (ANU). Disebutkan dalam dakwaan Jaksa, Emir melakukan perjanjian itu dengan tujuan pura-pura bekerjasama terkait konsultasi proyek PLTU Tarahan sehingga bisa mentransfer sejumlah uang. Apalagi, saksi Zuliansyah mengaku paraf dalam.perjanjian tersebut, paraf palsu.
"Surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Mei 2005 mengenai penjualan PLTU 100 ribu megawatt dan PLTU Tarahan Lampung bukan paraf saksi Zuliansyah. Maka, alat bukti perjanjian PT Pasific Resource Incorporate (PRI) dan PT ANU, tidak benar karena tidak pernah diperlihatkan bukti asli surat di persidangan ini. Yang diperlihatkan di sidang hanya bukti fotokopinya," kata Erick.
Seperti diketahui, Emir Moeis dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sebab, selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaKPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa suami dari Kartika Dewi. Kartika dan suaminya diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut perkara Harvey teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt
Baca SelengkapnyaIdrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaDia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, Harvey telah tiba di gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 10.15 WIB
Baca Selengkapnya