Kasus pornografi anak, polisi tangkap 3 orang lagi komplotan Loly Candy
Merdeka.com - Jajaran Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus berupaya membongkar jaringan dan member Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak. Alhasil, polisi kembali meringkus tiga orang yang terlibat dengan situs pornografi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pada Maret 2017 lalu, pihaknya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yaitu W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16) dan AAJ (21)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Katanya, grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Argo, polisi terus melakukan pengembangan, dan berupaya mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang ikut mendistribusikan konten pornografi anak.
"Hasilnya, belum lama ini kita kembali menangkap tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33) dan IW (26)," ujar Argo.
Argo menerangkan, ketiga orang yang diringkus itu perannya menyebarkan konten pornografi anak.
"Ini sementara perannya adalah menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," ujarnya.
Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu terancam pasal berlapis.
"Djerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaTak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaBagi yang berminat, diharuskan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPolisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca SelengkapnyaPolisi umumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal
Baca Selengkapnya