Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Prostitusi, Alona Cs Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kasus Prostitusi, Alona Cs Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Cyntiara Alona ditangkap terkait kasus prostitusi anak. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona, DA dan AA, terdakwa kasus prostitusi di Hotel Alona, Kota Tangerang, dengan tuntutan enam tahun penjara. Hal itu dikemukakan JPU Kejari Kota Tangerang, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Prostitusi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik Aktris Cyhntiara Alona pada pertengahan Maret 2021 yang lalu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona cs juga didenda Rp200 juta.

Orang lain juga bertanya?

"Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut enam tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta," kata Dapot di luar persidangan.

Dia menerangkan, tuntutan JPU itu, didasari perbuatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur, yang memberatkan para terdakwa. Ditambah, berbelitnya proses persidangan yang terungkap dari fakta-fakta dalam persidangan yang berjalan sampai saat ini.

"Ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," terangnya.

Dia menambahkan, jika Alona cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, PN Tangerang, akan langsung membacakan putusan.

"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," jelasnya.

Dapot menerangkan, dalam tuntutannya itu, Alona Cs didakwa pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan

Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya