Kasus Prostitusi, Alona Cs Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona, DA dan AA, terdakwa kasus prostitusi di Hotel Alona, Kota Tangerang, dengan tuntutan enam tahun penjara. Hal itu dikemukakan JPU Kejari Kota Tangerang, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Prostitusi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik Aktris Cyhntiara Alona pada pertengahan Maret 2021 yang lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona cs juga didenda Rp200 juta.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut enam tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta," kata Dapot di luar persidangan.
Dia menerangkan, tuntutan JPU itu, didasari perbuatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur, yang memberatkan para terdakwa. Ditambah, berbelitnya proses persidangan yang terungkap dari fakta-fakta dalam persidangan yang berjalan sampai saat ini.
"Ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," terangnya.
Dia menambahkan, jika Alona cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, PN Tangerang, akan langsung membacakan putusan.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," jelasnya.
Dapot menerangkan, dalam tuntutannya itu, Alona Cs didakwa pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca Selengkapnya