Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Bidik 'Pelanggan' Vanessa Angel

Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Bidik 'Pelanggan' Vanessa Angel Vanessa Angel jalani wajib lapor. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) membidik lelaki hidung belang pemesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Polisi klaim sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap si pemesan tanpa menyebut secara rinci.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan pemanggilan terhadap 'pelanggan' Vanessa setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

"User (pria hidung belang) sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan. Kita juga akan segera gelar (perkara) bersama dengan pemanggilan AS (Avriellya Saqqila)," ungkapnya, Senin (28/1).

Ia menjabarkan penyidik telah berkonsultasi dengan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati. Di Mapolda Jatim, Lucky menjelaskan merujuk pada pasal 55 KUHP, ada kualifikasi untuk pelaku, pembuat, dan penyuruh.

"Terkait dengan prostitusi online ini tidak menutup kemungkinan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna atau user," jelasnya saat itu.

Ia kembali menjelaskan, jika dalam pasal 12 UU TPPO, ada kualifikasi barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan menyetubuhi dengan cara mencabuli, dapat dikenakan pasal ini.

"Jadi ada penemuan hukum baru tadi seperti dijelaskan kapolda. Nantinya ada perkembangan baru yang diperoleh penyidik," tegasnya.

Secara lengkap, ini bunyi dari pasal 12 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Sebelumnya, Polisi sempat menguak pria hidung belang yang 'booking' mantan kekasih Didi Mahardika, cucu Presiden RI Pertama Soekarno tersebut.

Adalah Rian, seorang pengusaha tambang ber-KTP Jakarta yang berani membayar mahal jasa Vanessa sebesar Rp 80 juta.

Dia disebut memiliki sejumlah bisnis di Jawa Timur. Salah satunya adalah tambang pasir di kawasan Lumajang. "Dia punya banyak bisnis di Jatim," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Senin (7/1).

Rian diketahui berumur 45 tahun. Meski berumur 45 tahun, pria tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan.

Dikonfirmasi terkait dengan pria pemboking Avriellya Shaqqila, dia menyatakan, pada saat penangkapan pria tersebut belum datang. Namun, dari data yang didapat penyidik menyebut pria tersebut berinisial A.

"Pada saat penangkapan dia belum datang," tambahnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Baca Selengkapnya
Megakorupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Harvey Moeis Terima Berapa?
Megakorupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Harvey Moeis Terima Berapa?

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini yaitu merupakan salah satu pemegang saham dari PT Refined Bangka Tin (RBT)

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis

Robert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB

Baca Selengkapnya
12 WNA Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara
12 WNA Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara

Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.

Baca Selengkapnya
Perempuan Lansia di Jepara Jadi Muncikari, Jual Jasa Kencan Karyawati Pabrik
Perempuan Lansia di Jepara Jadi Muncikari, Jual Jasa Kencan Karyawati Pabrik

Modus pelaku menawarkan jasa kencan perempuan pabrik melalui aplikasi online atau open BO.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-detik Polisi Ciduk & Interogasi Dokter Kecantikan Abal-Abal Pemilik Ria Beauty
VIDEO: Detik-detik Polisi Ciduk & Interogasi Dokter Kecantikan Abal-Abal Pemilik Ria Beauty

Polisi menangkap Ria Agustina sebagai pemilik Ria Beauty akibat praktik kecantikan ilegal di kawasan Kuningan

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman

Tersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya