Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Bidik 'Pelanggan' Vanessa Angel
Merdeka.com - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) membidik lelaki hidung belang pemesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Polisi klaim sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap si pemesan tanpa menyebut secara rinci.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan pemanggilan terhadap 'pelanggan' Vanessa setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.
"User (pria hidung belang) sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan. Kita juga akan segera gelar (perkara) bersama dengan pemanggilan AS (Avriellya Saqqila)," ungkapnya, Senin (28/1).
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Dimana Vania bekerja? Lulusan UI Vania, seorang tenaga medis di rumah sakit ibu dan anak di Jakarta Selatan, sering menjadi narasumber dalam sesi live Instagram rumah sakit tersebut.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Apa profesi Vania Syarira? Seorang Dokter Vania Syarira, seorang dokter berlatar belakang internasional dari Universitas Indonesia, adalah sosok yang jarang terpantau oleh publik.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang membuat Vanesha terkenal? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
Ia menjabarkan penyidik telah berkonsultasi dengan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati. Di Mapolda Jatim, Lucky menjelaskan merujuk pada pasal 55 KUHP, ada kualifikasi untuk pelaku, pembuat, dan penyuruh.
"Terkait dengan prostitusi online ini tidak menutup kemungkinan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna atau user," jelasnya saat itu.
Ia kembali menjelaskan, jika dalam pasal 12 UU TPPO, ada kualifikasi barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan menyetubuhi dengan cara mencabuli, dapat dikenakan pasal ini.
"Jadi ada penemuan hukum baru tadi seperti dijelaskan kapolda. Nantinya ada perkembangan baru yang diperoleh penyidik," tegasnya.
Secara lengkap, ini bunyi dari pasal 12 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Sebelumnya, Polisi sempat menguak pria hidung belang yang 'booking' mantan kekasih Didi Mahardika, cucu Presiden RI Pertama Soekarno tersebut.
Adalah Rian, seorang pengusaha tambang ber-KTP Jakarta yang berani membayar mahal jasa Vanessa sebesar Rp 80 juta.
Dia disebut memiliki sejumlah bisnis di Jawa Timur. Salah satunya adalah tambang pasir di kawasan Lumajang. "Dia punya banyak bisnis di Jatim," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Senin (7/1).
Rian diketahui berumur 45 tahun. Meski berumur 45 tahun, pria tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan.
Dikonfirmasi terkait dengan pria pemboking Avriellya Shaqqila, dia menyatakan, pada saat penangkapan pria tersebut belum datang. Namun, dari data yang didapat penyidik menyebut pria tersebut berinisial A.
"Pada saat penangkapan dia belum datang," tambahnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaPeran Harvey Moeis dalam kasus ini yaitu merupakan salah satu pemegang saham dari PT Refined Bangka Tin (RBT)
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaRobert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca SelengkapnyaModus pelaku menawarkan jasa kencan perempuan pabrik melalui aplikasi online atau open BO.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Ria Agustina sebagai pemilik Ria Beauty akibat praktik kecantikan ilegal di kawasan Kuningan
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca Selengkapnya