Kasus Prostitusi di Venesia Tangsel, 6 Orang Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Enam terdakwa menjalani sidang pidana kasus muncikari dan prostitusi di Venesia Executive Karaoke, Spa, Masage dan Hotel, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka didakwa pasal berlapis. Seluruh terdakwa dijerat pasal pidana perdagangan orang dan prostitusi atas penggerebekan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (19/8/2020).
Keenam terdakwa tersebut terdiri dari tiga muncikari bernama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke didakwa pasal berlapis.
"Dakwaan Bahwa perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai pasal 2 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2004 tentang TPPO juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau melanggar pasal tindak pidana pasal 12 juncto pasal 48 UU RI tentang TPPO pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat 1," kata Jaksa penuntut umum Bambang dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Kamis lalu.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Bambang dalam dakwaannya juga menyebutkan, bahwa usaha pariwisata karaoke, spa, massage dan hotel dengan nama Venesia itu, didirikan di bawah bendera PT Citra Persada Putra Prima berdasarkan akta nomor 11 tanggal 18 Januari 2012.
"Dengan Direktur Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Bahwa Direktur Ir. Hadi Erlangga membuat izin usaha kegiatan jasa hiburan dan rekreasi Massage, Spa dengan nama Venesia Executive Hall, Hotel dan Spa, Karaoke di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Kavling nomor 2. Adapun perizinan PT Prima Putra Persada yang ditandatangai Wali Kota Tangsel, terdaftar tanda usaha pariwisata jenis bidang usaha sementara karaoke massage, spa atas nama Toni Hartono selaku penanggung jawab PT Citra Prima Persada," ucap jaksa.
Jaksa Bambang, juga mengurai peran dan tanggung jawab dari masing-masing terdakwa muncikari dan manajemen usaha pariwisata Venesia, mulai dari pengurusan operasional tempat usaha, pengaturan jam operasional, mencari wanita pemandu lagu, menyeleksi pemandu lagu, menentukan kelas dari pemandu lagu dan penentuan tarif dan layanan seks dari pemandu lagu.
"Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebahai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan direktur perusahaan Venesia," lanjutnya.
"Saksi Rifan Abadi selaku manajer operasional bertanggung jawab seluruh operasional karaoke, servis tamu, memonitor pekerjaan dibawah, melakukan interview pemandu lagu atau LC untuk menentukan LC tersebut masuk kelas Koge atau LV, serta melaporkan setiap hari ke GM melalui lisan atau tulisan. Tiga saksi Taufik sebagai marketing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya mendatangkan tamu karaoke, menyampaikan keinginan para tamu terkait dengan fasilitas yang ada di ruang karoke atau menyampaikan keinginan tamu kepada mami jika ingin ditemani atau menyanyi, berjoget meminum minuman keras atau sex," tegasnya.
JPU Beberkan Tarif PaketVenesia Karaoke
JPU beberkan sejumlah fasilitas dan layanan yang disediakan manajemen Venesia karaoke, spa, massaga dan hotel sebelum digerebek Dittipidter Mabes Polri pada Rabu (19/8/2020) lalu. Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (27/5) lalu.
"Bahwa Venezia, karaoke, spa dan massage menyedikan dan menjual pelayanan jasa pemandu lagu yang dapat menemani tamu karaoke, berjoget, serta layanan berhubungan badan atau sex dengan tamu, laiknya suami istri," beber Bambang Jaksa penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan itu, juga menyebutkan sejumlah layanan yang bisa dinikmati para tamu karaoke, spa dan massage dengan beberapa paket pilihan yang harganya dibanderol mulai Rp1.140.000 untuk paket Silver dan Rp1.320.000 untuk paket platinum dan tambahan Rp500.000 sampai Rp1,5 juta untuk layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu.
"Dengan nama produk di antaranya reguler, atau silver ada LC menggunakan long dres atau gaun panjang. Full booking atau gold dua voucher, yang artinya pemandu lagu menggunakan kimono tebal, tanpa BH atau celana dalam saat menemani tamu dan dapat berhubungan badan atau seks. Untuk berhubungan badan kepada pemandu lagu terhadap tamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 500 ribu satu pemandu lagu," jelas Bambang dalam dakwaan yang dibacakan itu.
Tidak hanya itu, Jaksa dihadapan Majelis hakim dan enam orang terdakwa yang dihadirkan juga menyebutkan adanya fasilitas layanan FN atau fantasi. Dihargai tiga voucher.
"Artinya pemandu lagu menggunakan kimono tanpa BH, bra dan celana dalam saat melayani tamu berhubungan badan atau seks. Untuk tamu yang berhubungan badan akan dikenakan tambahan Rp500 ribu untuk pemandu lagu. Produk layanan lima voucher ditambah Rp 1,5 juta pemandu lagu bisa dibawa ke venezian karaoke atau hotel untuk berhubungan badan, mulai dari tamu datang ke Venesia sampai maksimal jam 12 siang atau esok harinya," ungkap Jaksa.
Dalam setiap layanan, Venesia Executive karaoke, spa dan massage juga membagi kategori pemandu lagu berdasarkan kelas-kelasnya.
"Untuk LC atau pemandu lagu dengan harga Rp1.140.000 per satu voucher. Untuk dua voucher, tiga voucher harganya dikalikan per satu voucher. Pemandu lagu mendapatkan 350 ribu rupiah per satu voucher, sisanya masuk ke venesia Karaoke," ungkap Bambang.
"Dua koge, dengan pemandu lagu model dengan harga satu voucher Rp1.320.000 untuk dua dan tiga voucher harganya dikalikan persatu voucher. Bahwa setiap pemandu lagu akan mendapatkan Rp400 ribu. Sedangkan sisanya masuk ke Venesia Spa dan Karaoke. Bahwa setiap voucher yang dipesan setiap mami terdakwa satu Astri Mega Purnamasari alias Mami, terdakwa dua, Karlina alias mami Gisel dan terdakwa tiga Yana Rahmana alias mami Febi. Untuk gold akan mendapatkan sebesar Rp 17 ribu rupiah per voucher. Untuk voucher kelas kode atau platinum mami akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu rupiah per voucher," jelas dia di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar.
Dari pembacaan dakwaan itu, sidang yang digelar dengan dipimpin Agus Iskandar, selaku Hakim Ketua kembali dilanjutkan Kamis (3/6) dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca Selengkapnya