Kasus Prostitusi Online, Polisi Akan Jerat Pria Hidung Belang dengan TPPO
Merdeka.com - Penyidikan polisi terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis, mulai mengarah pada upaya menjerat secara pidana para pria hidung belang. Ahli hukum pidana pun didatangkan polisi untuk membahas terkait dengan pasal apa yang dapat dijeratkan pada para pengguna pekerja seks komersial (PSK).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, untuk memberantas habis jaringan prostitusi online ini pihaknya sudah mengkonsultasikannya pada para ahli. Di antaranya ahli hukum, ahli pidana, ahli agama, ahli ITE, maupun ahli bahasa.
"Pada dasarnya kita minta semua masukan. Kita ingin jaringan prostitusi online ini diberantas habis. Apalagi ini sudah terbuka semua," ujarnya, Rabu (23/1).
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang berpotensi terjerat judi online? Tetap fokus pada tujuan hidup dan apa yang penting bagi Anda. Cara Sederhana Agar Tidak Tergiur Judi Online Dalam era digital saat ini, perjudian online telah menjadi salah satu tantangan besar bagi banyak orang.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ia menambahkan, terkait dengan hal ini, salah satu upaya yang dilakukannya adalah membuat terobosan hukum. Meski, pada Polda selain Polda Jatim, juga sudah pernah melakukan pengungkapan kasus yang sama. "Mudah-mudahan ini nanti bisa menjadi penemuan norma hukum terkait dengan kasus ini," tambahnya.
Secara teknis, polisi telah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati. Di Mapolda Jatim, Lucky menjelaskan merujuk pada pasal 55 KUHP, ada kualifikasi untuk pelaku, pembuat dan penyuruh.
"Terkait dengan prostitusi online ini tidak menutup kemungkinan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digunakan, sebagai landasan untuk menjerat pengguna atau user," jelasnya.
Ia kembali menjelaskan, jika dalam pasal 12 UU TPPO, ada kualifikasi barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan menyetubuhi dengan cara mencabuli, dapat dikenakan pasal ini. "Jadi ada penemuan hukum baru tadi seperti dijelaskan kapolda. Nantinya ada perkembangan baru yang diperoleh penyidik," tegasnya.
Secara lengkap, ini bunyi dari pasal 12 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Sementara itu, terkait dengan penetapan status tersangka Vanessa Angel, Lucky mengatakan jika diperoleh bukti digital forensik, bahwa VA dikategorikan sebagai pelaku untuk pelanggaran UU ITE.
"Memang dalam pasal 27 ayat 1 kita memang harus menyandingkan antara perbuatan si VA dengan pasal 27 ayat 1 memang ada kecocokan. Sedangkan pelaku lain jadi yang usernya dimungkinkan untuk dikenakan UU TPPO ini," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaPolri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaIndonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam.
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.
Baca Selengkapnya