Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Prostitusi Online, Polisi Akan Jerat Pria Hidung Belang dengan TPPO

Kasus Prostitusi Online, Polisi Akan Jerat Pria Hidung Belang dengan TPPO Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidikan polisi terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis, mulai mengarah pada upaya menjerat secara pidana para pria hidung belang. Ahli hukum pidana pun didatangkan polisi untuk membahas terkait dengan pasal apa yang dapat dijeratkan pada para pengguna pekerja seks komersial (PSK).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, untuk memberantas habis jaringan prostitusi online ini pihaknya sudah mengkonsultasikannya pada para ahli. Di antaranya ahli hukum, ahli pidana, ahli agama, ahli ITE, maupun ahli bahasa.

"Pada dasarnya kita minta semua masukan. Kita ingin jaringan prostitusi online ini diberantas habis. Apalagi ini sudah terbuka semua," ujarnya, Rabu (23/1).

Ia menambahkan, terkait dengan hal ini, salah satu upaya yang dilakukannya adalah membuat terobosan hukum. Meski, pada Polda selain Polda Jatim, juga sudah pernah melakukan pengungkapan kasus yang sama. "Mudah-mudahan ini nanti bisa menjadi penemuan norma hukum terkait dengan kasus ini," tambahnya.

Secara teknis, polisi telah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati. Di Mapolda Jatim, Lucky menjelaskan merujuk pada pasal 55 KUHP, ada kualifikasi untuk pelaku, pembuat dan penyuruh.

"Terkait dengan prostitusi online ini tidak menutup kemungkinan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digunakan, sebagai landasan untuk menjerat pengguna atau user," jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, jika dalam pasal 12 UU TPPO, ada kualifikasi barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan menyetubuhi dengan cara mencabuli, dapat dikenakan pasal ini. "Jadi ada penemuan hukum baru tadi seperti dijelaskan kapolda. Nantinya ada perkembangan baru yang diperoleh penyidik," tegasnya.

Secara lengkap, ini bunyi dari pasal 12 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Sementara itu, terkait dengan penetapan status tersangka Vanessa Angel, Lucky mengatakan jika diperoleh bukti digital forensik, bahwa VA dikategorikan sebagai pelaku untuk pelanggaran UU ITE.

"Memang dalam pasal 27 ayat 1 kita memang harus menyandingkan antara perbuatan si VA dengan pasal 27 ayat 1 memang ada kecocokan. Sedangkan pelaku lain jadi yang usernya dimungkinkan untuk dikenakan UU TPPO ini," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Bila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta

Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Tindak Tegas Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
Polisi Pastikan Tindak Tegas Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online

Polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Ungkap Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO, Korban Dijadikan Operator Judi
Komnas HAM Ungkap Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO, Korban Dijadikan Operator Judi

Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Lantang, Jenderal Sigit Bicara Judi Online: Begitu Ada Info, Kita Pukul!
Lantang, Jenderal Sigit Bicara Judi Online: Begitu Ada Info, Kita Pukul!

Kapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.

Baca Selengkapnya